Pajak Bunga Deposito, Dasar Hukum, dan Tarifnya

Image title
4 Januari 2024, 19:30
pajak bunga deposito
Freepik
Ilustrasi, pajak.
Button AI Summarize

Pajak bunga deposito dapat diartikan sebagai pungutan pajak yang disematkan pada bunga yang didapatkan oleh seseorang dari deposito. Jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito yang diterima oleh seorang nasabah

Jenis pungutan yang dikenakan atas bunga deposito ini, adalah pajak penghasilan atau PPh. Secara spesifik, PPh Pasal 4 Ayat 2. Jenis pajak ini, adalah pajak penghasilan yang bersifat final. Artinya, jenis pajak ini tidak bisa dikreditkan dari total pajak terutang.

Advertisement

Pajak bunga deposito juga hanya bisa dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Jadi, selain pihak pemberi penghasilan, tidak ada pihak lain yang bisa melakukan jenis pajak yang satu ini.

Seperti halnya pengenaan pungutan pajak secara umum, pajak atas bunga deposito juga memiliki dasar hukum yang menopang pengenaannya. Berikut ini, adalah ulasan mengenai PPh yang dikenakan atas bunga deposito, serta cara menghitungnya.

Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito

Pada dasarnya pajak penghasilan atas bunga deposito ini, merupakan salah satu jenis pajak yang mengikuti aturan PPh Pasal 4 Ayat 2. Pajak ini ditetapkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dasar hukum pengenaan pajak bunga deposito, tak lain adalah Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), dan UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Kedua UU ini telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sementara, untuk aturan teknis penerapan pajak bunga deposito, termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) PMK 212/PMK.03/2018, secara tegas disebutkan, bahwa terhadap penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong PPh yang bersifat final.

Pengenaan pajak bunga deposito dilakukan, karena sifat pengenaan pajak itu sendiri di Indonesia, terutama PPh. Secara tegas, regulasi perpajakan Indonesia menyebutkan, bahwa segala penghasilan yang menambah kekayaan dan daya beli, dikenakan pungutan pajak.

Pengenaan pungutan ini, tidak hanya diterapkan pada bunga yang didapatkan dari deposito di bank dalam negeri. Pajak bunga deposito juga dikenakan atas bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement