Pajak Bunga Deposito, Dasar Hukum, dan Tarifnya
Pajak bunga deposito dapat diartikan sebagai pungutan pajak yang disematkan pada bunga yang didapatkan oleh seseorang dari deposito. Jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito yang diterima oleh seorang nasabah
Jenis pungutan yang dikenakan atas bunga deposito ini, adalah pajak penghasilan atau PPh. Secara spesifik, PPh Pasal 4 Ayat 2. Jenis pajak ini, adalah pajak penghasilan yang bersifat final. Artinya, jenis pajak ini tidak bisa dikreditkan dari total pajak terutang.
Pajak bunga deposito juga hanya bisa dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Jadi, selain pihak pemberi penghasilan, tidak ada pihak lain yang bisa melakukan jenis pajak yang satu ini.
Seperti halnya pengenaan pungutan pajak secara umum, pajak atas bunga deposito juga memiliki dasar hukum yang menopang pengenaannya. Berikut ini, adalah ulasan mengenai PPh yang dikenakan atas bunga deposito, serta cara menghitungnya.
Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito
Pada dasarnya pajak penghasilan atas bunga deposito ini, merupakan salah satu jenis pajak yang mengikuti aturan PPh Pasal 4 Ayat 2. Pajak ini ditetapkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dasar hukum pengenaan pajak bunga deposito, tak lain adalah Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), dan UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Kedua UU ini telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sementara, untuk aturan teknis penerapan pajak bunga deposito, termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) PMK 212/PMK.03/2018, secara tegas disebutkan, bahwa terhadap penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong PPh yang bersifat final.
Pengenaan pajak bunga deposito dilakukan, karena sifat pengenaan pajak itu sendiri di Indonesia, terutama PPh. Secara tegas, regulasi perpajakan Indonesia menyebutkan, bahwa segala penghasilan yang menambah kekayaan dan daya beli, dikenakan pungutan pajak.
Pengenaan pungutan ini, tidak hanya diterapkan pada bunga yang didapatkan dari deposito di bank dalam negeri. Pajak bunga deposito juga dikenakan atas bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri.
Dengan catatan, penempatannya dilakukan melalui bank yang didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia, atau cabang bank luar negeri yang ada di Indonesia. Hal ini tertera dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK 212/PMK.03/2018.
Secara umum, pajak bunga deposito dikenakan atas tiga hal, yakni deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call.
Tarif Pungutan Pajak Atas Bunga Deposito
Berdasarkan PMK 212/PMK.03/2018, tarif pajak bunga deposito dibagi menjadi tiga. Pertama, terhadap bunga dari deposito devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang ditempatkan di dalam negeri. Terhadap penghasilan yang didapatkan dari bunga deposito dalam mata uang dolar AS, tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- 10% dari jumlah bruto, untuk deposito DHE dengan jangka waktu satu bulan.
- 7,5% dari jumlah bruto, untuk deposito DHE dengan jangka waktu tiga bulan.
- 2,5% dari jumlah bruto, untuk deposit0 DHE dengan jangka waktu enam bulan.
- 0% dari jumlah bruto, untuk deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Kedua, bunga dari deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negeri. Terhadap jenis deposito DHE dalam mata uang rupiah ini, besaran tarif yang dikenakan adalah dibagi menjadi tiga berdasarkan tenor atau jangka waktunya, antara lain:
- 7,5% dari jumlah bruto, untuk deposito DHE dengan jangka waktu satu bulan.
- 5% dari jumlah bruto, untuk deposito DHE dengan jangka waktu tiga bulan.
- 0% dari jumlah bruto, untuk deposito DHE dengan jangka waktu enam atau lebih.
Ketiga, bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito. Atas jenis ini, tarif pajak bunga deposito yang dikenakan adalah sebesar 20% dari jumlah bruto. Ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Cara Menghitung Pungutan PPh untuk Bunga Deposito
Pada dasarnya perhitungan pajak bunga deposito bisa dilakukan dengan mudah. Yang terpenting, nasabah telah mengetahui urutan tahapannya.
Telah diketahui bahwa tarif yang dikenakan untuk deposito di dalam negeri secara umum adalah 20%. Untuk menghitung pajak terutang, maka nasabah dapat mengalikan 20% dari jumlah suku bunga yang berhasil didapatkan.
Misalnya, seorang nasabah memiliki deposito di sebuah bank dalam negeri dengan jumlah Rp 70 juta. Kemudian, nasabah tersebut menerima bunga deposito sebesar 5% setiap tahunnya. Maka, penghitungan pajak deposito dapat dilakukan dengan empat langkah.
- Bunga deposito per tahun: Rp 70 juta x 5% = Rp 3,5 juta
- Bunga deposito per bulan: Rp 3,5 juta / 12 = Rp. 292.000
- Pajak bunga deposito per bulan: Rp 292.000 x 20% = Rp 58.400
- Pajak bunga deposito per tahun: Rp 58.400 x 12 = Rp 700.800
Demikianlah pembahasan mengenai pajak bunga deposito, mulai dari definisinya, dasar hukum yang mendasari penerapannya, serta besaran tarif yang ditetapkan.