Kode Faktur Pajak 05, Dasar Hukum dan Transaksi yang Menggunakannya

Image title
20 Februari 2023, 12:50
Faktur Pajak
PEXEL
Ilustrasi, pelaporan pajak.

Dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN), diketahui seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi merupakan objek pajak yang dikenai pungutan. Pihak yang ditugaskan untuk memungut dan melaporkan PPN, adalah pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Untuk memudahkan pelaporan, pemerintah menetapkan dokumen yang menunjukkan PKP telah melakukan pemungutan PPN. Dokumen yang dimaksud, adalah faktur pajak.

Advertisement

Dalam faktur pajak ini, tertera kode yang masing-masing mengidentifikasikan jenis penyerahan jasa kena pajak (JKP) dan barang kena pajak (BKP) yang dilakukan PKP.  Salah satu kode faktur yang digunakan, adalah kode 05.

Berikut ini adalah ulasan mengenai kode faktur pajak 05, terkait dasar hukum, dan tata cara penggunaannya.

Dasar Hukum Penggunaan Kode Faktur Pajak 05

Penggunaan kode faktur pajak 05 tertera dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Melalui aturan ini, kode 05 kembali dimunculkan, setelah selama 12 tahun tidak digunakan.

Sebelumnya, kode faktur pajak 05 diatur dalam PER-159/PJ./2006. Kode ini digunakan untuk penyerahan JKP dan/atau BKP, di mana pungutan dihitung dengan menggunakan deemed pajak masukan kepada selain pemungut PPN.

Namun, melalui Perdirjen Pajak Nomor PER-13/PJ./2010, kode faktur pajak 05 tidak digunakan sejak 1 April 2010. Baru pada 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memunculkan kode 05 ini.

Kode faktur pajak 05 dimunculkan kembali untuk mewadahi penetapan ketentuan baru pada Pasal 9A ayat (1) UU PPN tentang pemungutan PPN dengan besaran tertentu.

Pemungutan PPN dengan besaran tertentu ini, dilakukan oleh PKP dengan beberapa kegiatan antara lain:

  • Mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.
  • Melakukan kegiatan usaha tertentu.
  • Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

Adapun, pajak Masukan atas perolehan, impor serta pemanfaatan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan oleh PKP yang menggunakan besaran tertentu, tidak dapat dikreditkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement