Kemenkop Klarifikasi Pernyataan Maraknya Praktik Koperasi Mirip Bank

Image title
9 Juni 2020, 13:01
Ilustrasi, uang rupiah. Kementerian Koperasi dan UKM mengklarifikasi pernyataan koperasi mirip bank atau shadow banking bukan menuduh melainkan memperingatkan agar jangan sampai praktik itu terjadi.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Kementerian Koperasi dan UKM mengklarifikasi pernyataan koperasi mirip bank atau shadow banking bukan menuduh melainkan memperingatkan agar jangan sampai praktik itu terjadi.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memberikan klarifikasi perihal pernyataan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Santoso.

Agus sempat mengungkapkan tentang berkembangnya shadow banking di lingkungan koperasi, yang merupakan istilah bagi institusi non-bank, namun beroperasi layaknya bank. Institusi ini tidak terawasi, dan terhindar dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan. Pendek kata, koperasi mirip bank.

Advertisement

Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan, pernyataan itu semata sebagai bentuk kekhawatiran dan kepeduliannya terhadap keberlangsungan koperasi di tengah krisis saat ini.

"Pernyataan tersebut bukan menuduh bahwa koperasi telah melakukan praktik shadow banking. Tetapi, lebih bersifat mengingatkan jangan sampai koperasi melakukan praktik itu" kata Rully dalam pernyataan resmi, dikutip Selasa (9/6).

Rully menambahkan, peringatan itu ditujukan khusus kepada para pelaku koperasi yang baru, ataupun yang kurang memiliki pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai koperasi.

Rully menegaskan, shadow banking merupakan praktik pelanggaran hukum.  Itu Sebabnya, kementerian Koperasi dan UMKM mengajak pelaku koperasi untuk tidak melakukannya. Meskipun, untuk pembuktian ada atau tidaknya praktik shadow banking membutuhkan kajian yang mendalam sesuai dengan kelaziman dalam prosedur hukum.

(Baca: Sempat Diduga Ilegal, Kemenkop dan OJK Normalisasi 35 Koperasi Online)

Di masa lalu, praktik seperti ini pernah dilakukan siapapun, baik koperasi, ataupun bukan koperasi, dan telah mendapat ganjaran yang setimpal. Diharapkan di masa depan tidak lagi terjadi praktik serupa.

Maka, sejak pertengahan April 2020, dalam pertemuan virtual dirinya mengajak agar Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang memiliki nasabah dan cabang yang cukup banyak, untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat masyarakat resah, dan rugi secara material dan immaterial.

Rully menilai, kehawatiran yang disampaikan Stafsus tersebut tergolong wajar. Sebab, banyak pihak yang tidak bertanggungjawab mencatut nama koperasi, seperti yang ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi. Dari penelusuran, ditemukan hampir seluruh praktik yang terindikasi menyimpang adalah mencatut nama koperasi.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement