DJP Mengabulkan Seluruh Permohonan Insentif Pajak UMKM
Direktorat Jenderal Pajak mengabulkan seluruh permohonan insentif pajak yang diajukan oleh 201.880 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah hingga 30 Juni 2020. Meski demikian, jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan total 2,3 juta pelaku UMKM yang membayar pajak tahun lalu mencapai.
"Berarti masih kurang 10% dari jumlah UMKM pembayar pajak tahun kemarin," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo Suryo dalam acara Katadata.co.id bertajuk "“UMKM Bangkit Bersama Pajak”, Senin (13/7).
Suryo menegaskan tak ada permohonan insentif pajak dari pelaku UMKM yang ditolak pihaknya. Hal ini berbeda dengan pemberian insentif pajak lainnya kepada dunia usaha lainnya.
Insentif pajak kepada pelaku UMKM diberikan dengan menghapus atau menurunkan PPh UMKM menjadi 0% dari sebelumnya 0,5% dari omzet. Dengan demikian, pelaku UMKM tak perlu lalu membayar PPh, tetapi tetap perlu mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak.
Selain insentif pajak UMKM, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21. Dari 120.852 permohonan yang masuk, hanya 107.462 yang disetujui. Sementara, sebanyak 13.390 permohonan insentif PPh Pasal 21 ditolak.
Kemudian, DJP juga mencatat ada 12.649 permohonan yang diajukan untuk PPh Pasal 22 Impor, dengan jumlah yang disetujui tercatat sebanyak 9.190 permohonan disetujui, sementara sisanya sebanyak 3.459 ditolak.
(Baca: 2,3 Juta UMKM Tetap Bayar PPh Final di Tengah Pandemi Corona)
Selanjutnya, ada 70.801 pengajuan PPh Pasal 25, dengan 58.888 pengajuan disetujui dan 11.913 ditolak. Secara keseluruhan, sudah ada 406.182 pengajuan insentif dengan 377.420 permohonan disetujui dan 28.762 ditolak.
Penyebab permohonan insentif ditolak adalah, karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan dan SPT Tahunan 2018 belum disampaikan, sebagai basis menentukan KLU.
Suryo berharap, para pelaku usaha terutama UMKM bisa memanfaatkan fasilitas insentif yang sudah diberikan. Untuk itu, DJP akan menggencarkan sosialisasi terkait insentif khusus UMKM ini.
(Baca: Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Pengusaha Hadapi Corona Rp 123 T)
Untuk diketahui, total insentif perpajakan yang diberikan kepada dunia usaha tahun ini mencapai Rp 120,61 triliun. Alokasi tersebut, terdiri dari PPh 21 DTP Rp 39,66 triliun, pembebasan PPh 22 Impor Rp 14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh 25 Rp 14,4 triliun, pengembalian pendahuluan PPN Rp 5,8 triliun, penurunan tarif PPh Badan Rp 20 triliun, dan stimulus lainnya Rp 26 triliun.
Sementara, insentif pajak untuk UMKM diberikan melalui pos bantuan UMKM sebesar Rp 123,46 triliun. Ini terdiri dari subsidi bunga Rp 35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturasi Rp 78,78 triliun, belanja IJP 5 triliun, dan penjaminan modal kerja Rp 1 triliun.
Selain itu, mencakup pula insentif PPh final UMKM DTP sebesar Rp 2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada korporasi melalui LPDB KUMKM Rp 1 triliun.