Mengukur Keampuhan Inpres Jokowi Tekan Kurva Penyebaran Covid-19

Dimas Jarot Bayu
7 Agustus 2020, 14:59
sanksi pelanggar protokol kesehatan, inpres Jokowi, penyebaran covid-19, pandemi corona, virus coronasanksi pelanggar protokol kesehatan, inpres Jokowi, penyebaran covid-19, pandemi corona, virus coronasanksi pelanggar protokol kesehatan, inpres Jokowi, p
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.
Ilustrasi. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 antara lain mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut wajib disusun dan ditetapkan dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan penceghan Covid-19. Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman optimistis langkah tersebut efektif untuk menekan penyeebaran virus corona. 

Terlebih, pengenaan sanksi tersebut diserahkan kepada kepala daerah masing-masing dengan menyesuaikan konteks lokal. "Kalau saya melihat potensi efektivitasnya cukup besar," ujar Dicky kepada Katadata.co.id, Jumat (7/8).

Dicky mengatakan, aspek lokalitas punya peran yang besar dalam mengatur disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut sebagaimana terlihat di Bali.

Di Pulau Dewata, masyarakat dinilai dapat mematuhi protokol kesehatan karena mendengarkan imbauan dari pecalang atau penjaga adat setempat. "Ini yang harus ditiru, harus dimanfaatkan di daerah lain," kata Dicky.

Walau demikian, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan hanya salah satu cara dalam meredam laju penyebaran kasus corona. Pemerintah harus tetap meningkatkan upaya pengetesan, pelacakan kasus, serta isolasi secara ketat.  "Jadi harus berimbang. Semua harus paralel," kata Dicky.

Dia juga meminta agar pemerintah bisa melibatkan para ahli, seperti sosiolog, pakar hukum, dan epidemiolog dalam penyusunan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di daerah.Fungsi kontrol juga harus dilakukan secara rutin.

"Ini juga harus melibatkan peran dari masyarakat sipil. Semua harus dilibatkan," kata dia.

Berbeda pendapat, Ketua Terpilih Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia  Dedi Supratman menilai pemberian sanksi tidak akan bisa langsung menurunkan laju penyebaran corona di Indonesia. Ini lantaran sanksi tidak berasal dari pemerintah pusat, melainkan diserahkan kepada pemerintah daerah. Alhasil, pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan akan sangat bergantung pada respons daerah.

"Jadi memang saya melihat ini masih perlu waktu untuk menyusun regulasi," kata Dedi.

Pasien positif Covid-19 bertambah 1.882 orang per 6 Agustus 2020 sehingga total kasus mencapai 118.753. Sebanyak 75.645 pasien dinyatakan sembuh dan 5.521 orang meninggal dunia.

Dedi juga menilai perlu ada sosialisasi terlebih dahulu dalam penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Tanpa sosialiasi tersebut, Dedi khawatir pengenaan sanksi justru akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Terlebih, masyarakat saat ini dalam situasi yang sensitif karena ekonomi mereka sedang terganggu. "Kami khawatirkan tiba-tiba ada penerapan sanksi, masyarakat enggak terima, timbul masalah sosial," kata Dedi.

Atas dasar itu, Dedi menilai pemerintah seharusnya bisa memprioritaskan sosialisasi protokol kesehatan terlebih dahulu. Selain itu, pemerintah juga harus membuat aturan pendukung yang bisa memperkuat penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

"Pemerintah harus ada dukungan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Itu harus diperhatikan," kata dia.

Sekadar informasi, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 antara lain mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut wajib disusun dan ditetapkan dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota sebagaimana tercantum dalam poin 6 huruf b.

Hukuman berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.  "Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," sebagaimana dikutip dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...