Malaysia Bakal Beri Sanksi PNS yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Cahya Puteri Abdi Rabbi
12 November 2021, 09:01
vaksinasi, vaksin covid-19, malaysia, PNS
ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/rwa/cf
Ilustrasi. Berdasarkan data dari Pusat Penyakit Menular di bawah Departemen Layanan Umum (PSD) Malaysia, sekitar 1,8% atau 28.800 dari 1,6 juta PNS Malaysia belum divaksinasi Covid-19.

Pemerintah Malaysia akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang menolak vaksinasi Covid-19. Sanksi dapat berupa surat peringatan hingga pemotongan gaji.

Dilansir dari Channel News Asia, pernyataan tersebut disampaikan oleh menteri di departemen perdana menteri yang bertanggung jawab atas fungsi khusus, Abdul Latiff Ahmad.Berdasarkan data dari Pusat Penyakit Menular di bawah Departemen Layanan Umum (PSD) Malaysia, sekitar 1,8% atau 28.800 dari 1,6 juta PNS Malaysia belum divaksinasi Covid-19.

Latief menyebut, PNS yang menolak vaksin akan memperoleh sanksi mulai dari surat peringatan, pembatalan kenaikan jabatan atau promosi, hingga pemotongan gaji.

“Ada prosedur yang harus diikuti sebelum tindakan disipliner diambil, yakni penerbitan surat peringatan oleh kepala dinas kepada PNS yang salah, dan diberi waktu 21 hari untuk menjawabnya,” ujar  Latiff dikutip dari Channel News Asia, Jumat (12/11).

Jika menolak vaksin dengan alasan pilihan pribadi dan bukan karena alasan kesehatan, PNS yang bersangkutan akan dirujuk ke komite disiplin departemen untuk penyelidikan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Sementara itu, PNS yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan harus memberikan keterangan medis kepada kepala departemen mereka.

Surat kabar Malaysia, Bernama pada bulan lalu melaporkan bahwa PNS di departemen pemerintah federal dapat menghadapi tindakan disipliner atau penghentian layanan jika mereka menolak vaksinasi Covid-19 di bawah kebijakan vaksin baru.

Public Service Department Malaysia sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan pada 30 September, yang menyatakan bahwa semua pegawai negeri federal harus divaksinasi dosis lengkap sebelum 1 November.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...