Mulai Hari Ini, Naik Kereta Jarak Jauh Tak Perlu Tes Antigen/PCR

Agustiyanti
9 Maret 2022, 09:58
KAI, tes pcr, tes antigen, kereta, penumpang kereta, syarat naik kereta
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Ilustasi. KAI saat ini telah mengintegrasikan sisten tiket dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi pelanggan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan ketentuan baru terkait angkutan kereta jarak jauh. Mulai hari ini, penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni dalam siaran pers, Rabu (9/3). 

Ia menjelaskan, KAI saat ini telah mengintegrasikan sisten tiket dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi pelanggan. Melalui integrasi ini, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Syarat Naik KA Jarak Jauh:
  1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
  2. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
  1. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Joni.

Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, menurut dia, kapasitas angkut KA Jarak Jauh saat ini ditetapkan maksimum 100%. Meski demikian, menurut dia, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api. Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...