Penerapan Pasar Karbon Membutuhkan Solidaritas Antarnegara

Muhamad Fajar Riyandanu
26 Mei 2022, 08:40
pasar karbon, karbon, emisi karbon, perdagangan karbon
123RF
Ilustrasi. Indonesia telah menetapkan Nationally Determined Contribution (NDC) yakni pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 41% pada tahun 2030.

Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan mekanisme pasar karbon sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target nol emisi karbon pada 2060. Chair of Trade and Investment B20 Indonesia Arif Rachmad menilai, implementasi pasar karbon membutuhkan kerja sama atau solidaritas antarnegara yang saat ini memiliki tahap pembangunan yang berbeda.

“Dunia membutuhkan sistem perdagangan karbon global yang efektif, aman, dan adil terutama bagi negara yang belum berkembang dan negara berkembang,” kata Arif dalam webminar bertajuk Organized Voluntary Carbon Marketplace to Tackle the Global Climate Crisis pada Rabu (25/5).

Arif menjelaskan, karbon dalam ekosistem pasar karbon sukarela diklasifikasikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dengan mekanisme penetapan harga sesuai kesepakatan dan bersifat transparan. Pasar karbon diharapkan efektif menurunkan emisi. 

Special Advisor CDP, dan Member, Distinguished Advisory Board Integrity Council for the Voluntary Carbon Market Paula DiPerna mencontohkan penerapan pasar karbon sukarela pertama di dunia yakni Chicago Climate Exchange. Pasar karbon yang diterapkan di Amerika Serikat ini mengatur perdagangan gas rumah kaca sebagai upaya menuju transisi energi di Amerika Utara dan Brazil.

Menurut Paula, hadirnya pasar karbon sukarela dapat membantu sejumlah negara pengemisi untuk mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah mereka tetapkan secara masing-masing. “Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen setiap negara terhadap Persetujuan Paris,” ujar Paula.  

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...