Pemerintah akan Biayai Proyek Infrastruktur Rp 27 T dengan Utang Sukuk
Kementerian Keuangan mengalokasikan pembiyaan proyek infrastruktur melalui Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara mencapai Rp 27,58 triliun pada tahun ini. Sukuk akan digunakan untuk membiayai 870 proyek di 11 Kementerian/Lembaga.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfriman menjelaskan, proyek-proyek tersebut tersebar pada Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Agama, Kementerian LHK, Kementan, Kemenhan, Kemendikbud, LAPAN, LIPI, Polri, BATAN.
"Alokasi terbesar berada pada sektor transportasi karena adanya penugasan kepada Kementerian PUPR dan Kemenhub untuk penguatan konektivitas dan dukungan logistik tahun ini," ujar Luky dalam Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN Tahun 2021 seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/1).
Ia menjabarkan, proyek SBSN 2021 meliputi 40 proyek infrastruktur transportasi darat, laut, dan udara di Kemenhub senilai Rp5,66 triliun, 148 proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Rp10,53 triliun.
Kemudian 69 proyek infrastruktur pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan Irigasi dan drainase utama perkotaan di Ditjen SDA Kementerian PUPR Rp 4,23 triliun. Delapan proyek embarkasi haji dan 42 proyek pusat pelayanan haji terpadu di Ditjen PHU Kemenag senilai Rp382 miliar, serta 11 pembangunan sarana dan fasilitas gedung PTKIN dan 269 madrasah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Rp2,78 triliun.
Selanjutnya 135 proyek pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji di Ditjen Bimas islam Kemenag Rp200 miliar serta 19 proyek pembangunan gedung perguruan tinggi di Kemendikbud Rp1,54 triliun. Tiga proyek pembangunan taman nasional, satu pembangunan laboratorium lapangan, dan satu pembangunan SMK kehutanan di Kementerian LHK Rp 181,89 miliar.
Tujuh proyek pembangunan laboratorium di LIPI Rp659 miliar, satu proyek pembangunan fasilitas stasiun bumi di LAPAN Rp90 miliar, serta 61 proyek pembangunan perumahan di Kemenhan Rp964 miliar.
Terakhir, 30 proyek pembangunan perumahan di Polri Rp199 miliar, satu proyek pembangunan Bull Treatment Unit di Kementan Rp19,2 miliar, serta satu proyek pembangunan laboratorium di Batan senilai Rp124 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak melupakan program pembangunan di tengah Pandemi Covid-19. Pembangunan dilakukan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. "Untuk bisa terus mendukung proses pembangunan, kami harus berupaya menciptakan instrumen-instrumen pembiayana yang kreatif. Salah satunya adalah surat berharga syariah negara," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, SBSN dilahirkan melalui Undang-Undang pada 2008. Namun pada 2013, pemerintah mulai mengembangkan proyek-proyek yang sedang dibangun sebagai underlying penerbitan sukuk.
"Terkait dengan penerbitan SBSN berbasis proyek, kerja sama dengan Kementerian/Lembaga sangat penting. Kinerja dan kualitas proyek harus baik," katanya.
Saat ini, jumlah kementerian/lembaga yang ikut menggunakan SBSN untuk pembiayanan proyek meningkat dari 8 K/L pada 2020 menjadi 11/KL pada tahun ini. Nilai pembiayaan sukuk proyek mencapai Rp 145,84 triliun. "Ini tentu menyebabkan Indonesia memiliki posisi sebagai penerbit surat berharga syariah," ujarnya.