Pemerintah Rilis Meterai Rp 10 Ribu, Meterai Rp 6.000 Masih Berlaku

Agatha Olivia Victoria
29 Januari 2021, 11:58
bea materai, materai Rp 10 ribu, bea materai Rp 10 ribu
ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.
Ilustrasi. Bea materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih berlaku hingga akhir tahun ini.

Pemerintah memperkenalkan meterai tempel baru Rp 10 ribu sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Meterai tersebut sudah dapat diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (28/12).

Ciri umum tersebut, diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka Rp 10 ribu, dan tulisan “Sepuluh Ribu Rupiah” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “Indonesia”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, dan garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila. Selain itu, terdapat pula gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “DJP", dan sebagainya.

Hestu menyebutkan bahwa desain meterai tempel baru mengusung tema ornamen nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Meski materai Rp 10 ribu sudah tersedia, menurut Hestu,  masyarakat masih dapat menggunakannya materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 hingga  31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9 ribu pada dokumen. Ia pun mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai. Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Selain mengatur nominal baru materai tempel, PMK tersebut mengatur meterai terbagi dalam dua jenis yakni meterai tempel dan meetrai dalam bentuk lain.

Meterai dalam bentuk lain meliputi meterai teraan, meterai komputerisasi dan meterai percetakan. Meterai teraan hanya digunakan untuk pembayaran bea meterai oleh pihak yang terutang dan jika telah memperoleh izin tertulis dari Dirjen Pajak untuk membuat meterai teraan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...