Bea Cukai Beri Layanan Cepat untuk 13 Barang Impor, Ada Jenazah hingga Vaksin

Ferrika Lukmana Sari
9 Januari 2025, 11:11
Bea Cukai
Bea Cukai
Bea Cukai
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan merinci 13 jenis barang impor yang mendapatkan fasilitas pelayanan segera atau rush handling berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024.

Rush handling adalah pelayanan kepabeanan untuk barang impor tertentu yang memiliki karakteristik peka kondisi dan peka waktu, sehingga membutuhkan penanganan cepat.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan bahwa sebelum aturan tersebut diberlakukan, terdapat hampir 80% dari total barang impor yang membutuhkan pelayanan segera, namun belum mendapat fasilitas rush handling.

“Akhirnya, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 26 Tahun 2024 tersebut untuk menambahkan kategori barang rush handling, dari yang semula 10 barang menjadi 13 kategori barang,” ujar Budi dalam keterangan resmi dikutip Kamis (9/1).

13 Barang Impor yang Dapat Pelayanan Cepat dari Bea Cukai:

  1. Jenazah dan abu jenazah
  2. Organ tubuh manusia, seperti ginjal, kornea mata, atau darah
  3. Barang yang dapat merusak lingkungan, termasuk bahan mengandung radiasi.
  4. Binatang hidup
  5. Tumbuhan hidup
  6. Surat kabar dan majalah yang peka waktu
  7. Dokumen (surat)
  8. Uang kertas asing (banknotes)
  9. Vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang peka waktu atau membutuhkan penanganan khusus
  10. Tanaman potong segar, seperti bunga, daun, dan dahan
  11. Ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin
  12. Daging selain ikan dalam kondisi segar atau dingin
  13. Barang lainnya yang mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat Bea Cukai

Dengan mekanisme ini, barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah importir menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan jaminan (jika terdapat kewajiban bea masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor atau PDRI).

Kewajiban mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan melunasi bea masuk serta PDRI baru dilakukan setelah barang keluar, maksimal tujuh hari sejak Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) diterbitkan.

Penelitian terhadap barang kategori larangan dan pembatasan (lartas) dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP).

Ketika importir menyampaikan permohonan rush handling, SKP memeriksa kelengkapan dokumen, kemudian diteruskan ke sistem INSW untuk penelitian lartas. Dalam hal penelitian tidak bisa dilakukan oleh INSW, maka penelitian dapat dilakukan oleh SKP atau pejabat Bea Cukai.

Jika barang masuk ke dalam kategori rush handling, SKP akan merespons permintaan penyerahan jaminan kepada importir. Apabila jenis barang selain itu, maka SKP meneruskan permohonan kepada kepala kantor atau pejabat Bea Cukai untuk memberikan persetujuan/penolakan atas jenis barang yang diajukan rush handling.

Setelah jaminan diserahkan oleh importir dan importir menerima Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), permohonan rush handling diteruskan kepada pejabat Bea Cukai penerima dokumen untuk diberikan nomor dan tanggal pendaftaran rush handling.

Selanjutnya dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit SPPB. Persetujuan pengeluaran barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan diterima lengkap.

Sementara khusus untuk barang lain yang perlu mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat Bea Cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.

Importir dapat menyimak ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) terlebih dulu pada laman https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-rush-handling.html dan untuk informasi lainnya terkait aturan tersebut dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...