Cukai Minuman Berpemanis Berlaku pada Semester II 2025, Berapa Tarifnya?

Rahayu Subekti
10 Januari 2025, 18:21
Cukai
Katadata
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (10/1).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah berencana untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II 2025. Presiden Prabowo Subianto menargetkan pendapatan dari cukai MBDK tahun ini mencapai Rp 3,8 triliun.

"Cukai MBDK direncanakan akan diberlakukan pada semester II 2025, dengan fokus utama pada pengendalian konsumsi gula tambahan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, dalam Media Briefing di Jakarta pada Jumat (10/1).

Nirwala menjelaskan bahwa penerapan cukai MBDK masih memerlukan beberapa peraturan, seperti Peraturan Pemerintah (PP), serta peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Peraturan Direksi Jenderal (Perdirjen).

Ia juga menekankan bahwa tujuan utama dari cukai ini adalah untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan yang terkandung dalam minuman manis dan produk olahan lainnya. Minuman berpemanis diketahui dapat memicu peningkatan prevalensi penyakit seperti diabetes, obesitas, dan gangguan metabolisme di Indonesia.

Berapa Tarif Cukai MBDK yang Diterapkan?

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, mengungkapkan bahwa pemerintah belum menetapkan tarif cukai MBDK. "Tarif yang akan dikenakan tidak akan langsung besar, kami memastikan beban tidak terlalu berat pada awal penerapannya," ujarnya.

Pemerintah akan mempelajari referensi dari negara-negara yang sudah lebih dulu menerapkan cukai untuk minuman berpemanis. Selain itu, penetapan tarif juga akan memperhatikan asupan gula tambahan yang sehat di Indonesia, dengan acuan unit teknis terkait.

Akbar menegaskan bahwa meskipun cukai MBDK direncanakan pada semester II 2025, pemerintah akan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dalam penerapannya.

"Kami tetap melihat kondisi daya beli masyarakat sebagai pertimbangan. Namun, secara teknis, peraturan pemerintah dan peraturan terkait lainnya sudah mulai disiapkan," kata Akbar.

Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama cukai MBDK bukan untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan untuk mengatasi masalah kesehatan terkait penyakit tidak menular akibat konsumsi gula berlebih.

"Jangan sampai dianggap bahwa negara membutuhkan uang, tapi ini lebih kepada upaya mengatasi masalah kesehatan," kata Akbar.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...