Bea Cukai Bantah Kabar Sri Mulyani Pernah Selundupkan Sepeda Brompton
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menepis kabar pembelian sepeda Brompton oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat dinas ke luar negeri tanpa membayar bea masuk.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan bahwa memang benar Sri Mulyani beserta beberapa pejabat dan pegawai Kemenkeu sempat melakukan perjalanan dinas dalam rangka pertemuan investor Amerika Serikat pada dua tahun lalu. Dengan kode penerbangan QR0958, DOH-CGK, pesawat tiba di Indonesia pada tanggal 11 November 2019 pukul 07.35 WIB.
Berdasarkan penelusuran lapangan oleh petugas bea cukai, data penerbangan menyebutkan bahwa terdapat barang bawaan rombongan Sri Mulyani yang berupa dua buah sepeda. "Namun, barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan, melainkan milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang," ujar Syarif kepada Katadata.co.id, Senin (22/2).
Lebih lanjut, impor barang tersebut dikategorikan sebagai impor umum mengingat jumlah sepeda yang dibawa lebih dari satu buah, di atas kewajaran barang pribadi penumpang. Dengan demikian, diperlukan dokumen perizinan dalam penyelesaiannya.
Syarif menuturkan bahwa barang tersebut pun ditegah karena perizinan tak terpenuhi. Barang saat ini berada dalam pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta dengan status barang yang dikuasai negara pada bulan September 2020. "Selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara pada 11 Februari 2021," katanya.
Aktivis Pro Demokrasi Adamsyah Wahab atau Don Adam menyebutkan bahwa terdapat kabar bea masuk sepeda Brompton Sri Mulyani tidak dibayar. Barang tersebut diangkut dengan Qatar Airways pada tanggal 11 November 2019 dari Washington DC-Doha Qatar-Jakarta.
Menurut dia, barang sebanyak dua kardus yang berisi sepeda diambil langsung oleh ajudan Sri Mulyani di ruang VIP bandara. "Ajudan mengambil koper dan dua kardus Brompton langsung lewat jalur khusus tanpa bea masuk. Petugas bea cukai diam saja," kata Don Adam dalam akun twitter resminya, Minggu (21/2).
Don Adam turut menyertakan foto koper dan kardus yang bertuliskan nama Sri Mulyani dengan alamat Jalan Kertanegara Nomor 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diketahui, alamat tersebut merupakan kediaman Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sebelumnya, kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton juga mencuat saat Bea dan Cukai menemukan 18 boks berisi onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompron di dalam lambung pesawat baru Garuda Airbus A 330-900 Neo. Penerbangan pesawat baru yang datang dari Prancis tersebut bukan jenis niaga sehingga kargo yang boleh dibawa hanya komponen untuk penerbangan yang akan dioperasikan.
Berdasarkan komite audit yang dibentuk oleh komisaris Garuda Indonesia, terdapat empat direksi yang tanpa izin ikut dalam penerbangan menjemput pesawat baru. Diketahui, Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Ari Askara sebagai pemilik Harley.
Kendati demikian, kasus tersebut tak kunjung usai. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut kasus tersebut hingga kini masih ditangani penyidik. "Begitu selesai, segera kami serahkan ke penuntut," kata Heru Pambudi ditemui di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Senin (10/2/2020).