Syarat Kantongi Pembebasan Pajak Dividen dari Sri Mulyani

Agatha Olivia Victoria
3 Maret 2021, 13:21
pajak, insentif pajak, dividen, sri mulyani
Katadata
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembebasan pajak dividen diberikan untuk mendukung kemudahan berusaha.

Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang berasal dari dalam atau luar negeri yang diterima oleh wajib pajak (WP) dalam negeri. Insentif pajak ini diberikan untuk mendukung kemudahan berusaha.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Februari 2021.

Berdasarkan PMK itu, dividen dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal dividen diinvestasikan di Tanah Air kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri, dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. Selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dividen luar negeri yang dikecualikan dari objek PPh harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Dividen yang berasal dari luar negeri merupakan dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh WP atau dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dikecualikan dari objek PPh sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu. Dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh WP, dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. Selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh WP dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dari luar negeri dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran dividen yang harus diinvestasikan kembali di Indonesia ialah sebesar 30% dari yang diperoleh. Dividen itu harus diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang PPh.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...