ADB Dorong RI Perkuat Efisiensi dan penegakan Pajak untuk Tingkatkan Penerimaan
Direktur Asian Development Bank (ADB) untuk Indonesia Jiro Tominaga mengungkapkan cara meningkatkan penerimaan negara dengan melakukan efisiensi dan memperkuat penegakan pajak yang sudah ada.
“Kebijakan pajak merupakan bagian yang sangat penting di dalamnya, pada saat yang sama, aspek administrasi pajak, efisiensi cara menegakkan dan penerapan kebijakan pajak menjadi sesuatu yang efektif di negara lain dalam meningkatkan penerimaan pajak,” kata Jiro di Kantor ADB, Jakarta, Kamis (12/12).
Hal tersebut disampaikan Jiro saat merespons terkait kebijakan pemerintah yang akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Ia menuturkan, salah satu tantangan yang masih dihadapi Indonesia terkait rasio penerimaan pajak yang masih rendah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Bahkan rasio pajak Indonesia masih rendang dibandingkan negara lain.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, rasio pajak ditargetkan pada kisaran 10,7% hingga 12,3%. Pada 2023, rasio pajak Indonesia masih bertengger pada level 10,2% dengan pajak yang dikumpulkan Rp 2.154,2 triliun.
Menurut Jiro, memobilisasi berbagai sumber daya dalam negeri menjadi salah satu upaya penting untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Saya pikir ada berbagai cara untuk meningkatkannya, tetapi pada saat yang sama, saya pikir dengan upaya mobilisasi sumber daya dalam negeri. Kami juga sangat ingin mendukung pemerintah Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut,” ujarnya.
Bahan Kebutuhan Pokok Tak Kena PPN 12%
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN meski tarif pajak ini naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
“Pada saat PPN 12% diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap dengan PPN 0%," kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (11/12).
Dia menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali soal PPN 12%.
Dalam konteks itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tetap dijalankan sambil memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.