Tiga Konsultan Pajak Tersandung Suap, Asosiasi Bakal Beri Sanksi

Agatha Olivia Victoria
9 Maret 2021, 17:01
pajak, kasus suap, perpajakan
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Kasus suap pajak terjadi saat ini di tengah upaya pemerintah mengejar penerimaan pajak untuk penanganan Covid-19.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melarang setiap anggotanya menerima permintaan klien untuk merekayasa atau menentang aturan perpajakan. Anggota yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi. 

Wakil Direktur Umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan sanksi diberikan secara bertingkat. "Bisa melalui teguran tertulis hingga pemberhentian tetap," kata Ruston dalam Konferensi Pers, Selasa (9/3).

Advertisement

Ruston mengkonfirmasi tiga konsultan pajak yang diduga tersandung kasus suap berinisial RAR, AIM, dan AS  merupakan anggota aktif IKAPI. Pihaknya pun mencoba menghubungi ketiganya untuk mengetahui persis duduk persoalan. Namun hingga kini, ketiganya belum dapat dikonfirmasi. 

"Kami terus panggil mereka agar tahu persis seperti apa kejadiannya dan apa memang ada pelanggaran," ujar dia.

Ia menyayangkan kasus suap yang terjadi saat ini di tengah upaya pemerintah mengejar penerimaan pajak untuk penanganan Covid-19. Kendati begitu, pihaknya mengapresiasi serta mendukung penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kode etik IKAPI, konsultan pajak yang melanggar dapat diberhentikan secara tetap. Pemberian sanksi harus diikuti oleh larangan untuk menjalankan profesi konsultan pajak. Namun sebelum sanksi diberikan, konsultan yang bersangkutan mesti diberikan kesempatan untuk membela diri dalam rapat majelis sidang. 

Konsultan pajak harus didampingi sebanyak-banyaknya tiga konsultan pajak lainnya dalam majelis sidang. Pemberhentian oleh IKAPI disampaikan kepada Menteri Keuangan cq Dirjen Pajak untuk diketahui dan dicatat dalam daftar konsultan pajak.

Sesuai ketentuan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang berwenang dapat menetapkan pembekuan hingga pencabutan izin praktik konsultan pajak atas masukan dari asosiasi. 

Pengamat Pajak Institute for Development of Econ0mics and Finance Nailul Huda menilai pencabutan izin kepada konsultan pajak yang terlibat dalam dugaan suap merupakan tindakan tepat. Oknum konsultan pajak yang terlibat kasus suap juga harus dijatuhi hukuman pidana.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement