Garuda Pilih Restrukturisasi Utang Lewat PKPU Meski Berisiko Pailit

Image title
22 Juni 2021, 07:57
garuda, garuda indonesia, utang, garuda pailit, garuda bangkrut, PKPU garuda
ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Ilustrasi. PKPU merupakan satu dari empat opsi yang dapat diambil untuk Garuda di tengah situasi pandemi Covid-19.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk cenderung memilih opsi penyelamatan menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk restrukturisasi. Meski begitu, opsi ini memiliki risiko pailit jika gagal melakukan negosiasi dengan kreditur.

Skema penyelamatan tersebut, merupakan satu dari empat opsi yang dapat diambil untuk Garuda di tengah situasi pandemi Covid-19. Nantinya, Garuda melakukan restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan, PKPU bukanlah pernyataan pailit. Namun jika sudah masuk dalam PKPU dan setelah 270 hari tidak tercapai kesepakatan antara debitur dan kreditur, otomatis Garuda menjadi pailit.

"Artinya ada risiko selalu untuk bisa menjadi pailit ketika masuk ke PKPU," kata Irfan dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/6).

Untuk masuk ke tahap PKPU, Garuda harus memiliki proposal yang diajukan kepada kreditur supaya ada keyakinan dan kepastian mengenai penyelesaian negosiasi terhadap utang-piutang ini. Garuda harus memiliki rencana yang solid terkait kelanjutan bisnis setelah melewati proses restrukturisasi.

"Karena para kreditur mesti punya keyakinan, kalau mengorbankan tagihannya, dia mesti tahu Garuda mampu sustain dalam waktu yang lama," kata Irfan.

Opsi lain dalam negosiasi yang bisa ditawarkan Garuda ke kreditur adalah konversi utang menjadi saham. Penawaran ini bisa disertakan dalam proses negosiasi tapi harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Garuda karena akan terjadi dilusi kepemilikan saham.

Saat ini, mayoritas saham Garuda dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sebesar 60,54%. Lalu, PT Trans Airways milik pengusaha Chairul Tanjung menggenggam 28,27% saham Garuda. Sisanya, sebanyak 11,19% dimiliki oleh investor publik.

"Ini yang memang kami masih mau lihat, proposal apa yang akan kami ajukan bersama penasehat. Kalau di dalamnya ada opsi debt to equity, harus keputusan pemegang saham," kata Irfan.

Irfan mengatakan, opsi restrukturisasi melalui PKPU merupakan opsi paling rasional. Berdasarkan hitung-hitungan manajemen, Garuda bisa memperoleh hasil negosiasi dengan para kreditur yang nilainya saat ini mencapai Rp 70 triliun, termasuk kreditur BUMN.

"Kami akan sampaikan proposal ke para kreditur untuk menjadikan Rp 70 triliun menjadi utang yang sustainable, kami lebih mampu bayar di kemudian harinya," kata Irfan.

Irfan mengatakan, Garuda wajib menyelesaikan proses negosiasi dengan kreditur, baik melalui PKPU maupun tidak pada tahun ini. Ia mengatakan, Garuda tidak bisa melebihi batas waktu hingga tahun depan.

Salah satu anggota DPR Komisi VI Nusron Wahid tidak yakin Garuda bisa melakukan restrukturisasi dengan menjalankan opsi melalui PKPU yang merupakan opsi nomor dua. "Kalau saya tidak yakin dengan opsi dua. Saya tetap opsi satu baru yakin," katanya.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh Katadata.co.id, opsi satu yang dimaksud Nusron adalah pemerintah terus mendukung Garuda melalui pemberian pinjaman atau suntikan ekuitas. "Saya yakin kalau opsi satu, 100% Garuda bisa selamat," katanya.

Empat Opsi Penyelamatan Garuda

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh Katadata.co.id, terdapat empat opsi yang diajukan Kementerian BUMN untuk Garuda dalam upaya penyelamatan maskapai milik negara tersebut. Opsi ini ada berdasarkan hasil acuan yang telah dilakukan oleh pemerintah negara lain.

Pertama, pemerintah terus mendukung Garuda melalui pemberian pinjaman atau suntikan ekuitas. Meski begitu, opsi ini memiliki potensi meninggalkan Garuda dengan warisan utang yang besar, hingga membuat situasi yang menantang di masa depan.

Kedua, menggunakan jalur hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda. Dengan menggunakan proses pailit legal atau legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban, misalnya utang, sewa, atau kontrak kerja.

Ada beberapa opsi yurisdiksi yang bisa digunakan untuk menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan. Seperti melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau menggunakan yurisdiksi asing seperti U.S. Chapter 11.

Meski begitu, ada catatan pemerintah pada opsi ini adalah ketidakjelasan bahwa undang-undang kepailitan Indonesia mengizinkan restrukturisasi. Selain itu, restrukturisasi berisiko hanya berhasil memperbaiki sebagian masalah, yakni utang dan sewa. Namun hal itu tidak memperbaiki masalah yang mendasarinya, seperti persoalan kultur dan hukum.

Ketiga, restrukturisasi Garuda dan mendirikan perusahaan maskapai nasional yang baru. Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi, tapi di saat yang bersamaan, pemerintah mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru.

Maskapai penerbangan domestik baru ini akan mengambil alih sebagian besar rute domestik yang sebelumnya diterbangi oleh Garuda. Maskapai baru ini juga akan dijadikan national carrier di pasar domestik.

Opsi terakhir yang dimiliki pemerintah adalah melakukan likuidasi Garuda dan membiarkan sektor swasta mengisi kekosongan tersebut. Menurut pemerintah, cara ini mampu mendorong swasta untuk meningkatkan layanan udara, misalnya dengan pajak bandara atau subsidi rute yang lebih rendah. Namun, opsi terakhir ini membuat Indonesia tidak lagi memiliki maskapai penerbangan nasional lagi.

Hingga kuartal III-2020, total utang Garuda Indonesia tercatat mencapai US$ 10,36 miliar atau setara Rp 148,16 triliun (kurs Rp 14.300/US$). Nominal itu naik 177% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 3,74 miliar atau setara Rp 53,5 triliun.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...