RUU HKPD: Pemda Dapat Terbitkan Sukuk untuk Membiayai Pembangunan

Agustiyanti
13 September 2021, 15:49
sukuk, ruu hkpd, daerah, utang
Arief Kamaludin|KATADATA
Instrumen pembiayaan utang oleh pemerintah daerah saat ini hanya mencakup pinjaman dan obligasi daerah.

Pemerintah berencana memperluas instrumen pembiayaan utang oleh pemerintah daerah, mencakup surat berharga syariah atau sukuk. Saat ini, instrumen pembiayaan utang oleh pemerintah daerah hanya mencakup pinjaman dan obligasi daerah. 

Perluasan instrumen pembiayaan utang daerah ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR. 

 “Di dalam RUU HKPD akan diatur terbosan untuk memperluas pemanfaatan instrumen pembayaan utang daerah dengan menambah skema syariah, seperti sukuk,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI membahas RUU HKPD, Senin (13/9). 

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menyadari kebutuhan anggaran pembangunan pusat dan daerah melebihi penerimaan negara pada satu tahun anggaran. Untuk itu, daerah perlu diberikan kewenangan untuk memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan yang ada.

Total anggaran pembangunan yang dibutuhkan pada 2020 hingga 2024 mencapai Rp 6.421 triliun. Sementara APBN dan APBD hanya mampu menyediakan 30% dari kebutuhan tersebut. 

“Banyak Pemda yang masih menggantungkan sumber pendanaan dari APBN karena tidak ada kewajiban pengendalian,” katanya. 

Ia mengatakan, daerah sebenarnya sudah mendapatkan kepercayaan untuk mengelola instrumen pembiayaan dengan menarik pinjaman atau menerbitkan obligasi daerah melalui UU Nomor 33 Tahun 2004. Namun, pemanfaatan oleh daerah masih sangat terbatas. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...