RUU HPP: Pemerintah Akan Pakai NIK Sebagai NPWP

Abdul Azis Said
1 Oktober 2021, 18:31
NIK, NPWP, pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah akan menambah fungsi Nomor Induk Kependuduk (NIK) sebagai instrumen data perpajakan.

Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Rancanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) bersama Komisi XI. Salah satu ketentuan yang disepakati dalam RUU tersebut yakni penambahan fungsi Nomor Induk Kependuduk (NIK) sebagai instrumen data perpajakan atau pengganti nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi. 

Berdasarkan draft RUU HPP yang diterima Katadata.co.id, BAB II tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan, maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"NPWP sebagaimana dimaksud bagi WP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)," bunyi pasal 1a dalam beleid tersebut.

Nantinya data NIK WP yang berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan diberikan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Ketentuan ini akan diatur dalam peraturan turunan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kendati demikian, Dirjen Pajak juga dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila WP orang pribadi tersebut tidak melakukan pendaftaran secara mandiri. Kewajiban perpajakan bagi WP yang NPWPnya diterbitkan secara jabatan dimulai sejak saat WP memenuhi syarat subjekti dan objektif paling lama 5 tahun sebelum diterbitkan NPWP.

Presiden Jokowi belum lama ini juga merilis Perpres nomor 83 tahun 2021 yang berisi ketentuan bahwa syarat pelayanan publik perlu mencantumkan NIK atau NPWP. Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut menjelas bahwa penambahan NIK/NPWP tersebut menjadi penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik. 

Bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP, maka bisa hanya mencantumkan NIK. Namun, apabila sudah memiliki NPWP, maka keduanya perlu dicantumkan. Bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK maka mencantumkan NPWP. Sedangkan bagi orang asing yang berdasarkan aturan tidak diwajibkan memiliki NIK ataupun NPWP maka dikecualikan dari aturan ini.

Pencantuman NIK ataupun NPWP ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk lima hal:

  1. Pencegahan tindak pidana korupsi.
  2. Pencegahan tindak pidana pencucian uang. 
  3. Kepentingan perpajakan.
  4. Pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan.
  5. Tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukjapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan NIK ke depannya akan dipakai sebagai syarat untuk mengakses pelayanan publik. NIK kata dia akan menjadi basis bagi pemerintah menuju era satu data.

"Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya single identity number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," kata Zudan dalam keterangan resminya, Rabu (29/9).

Arif mengatakan berbagai kebutuhan layanan publik seperti akses untuk berobat ke rumah sakit, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengurus kartu prakerja, mencairkan bansos, semuanya itu memerlukan NIK. Dengan begitu, Zudan memastikan dukcapil ke depannya tidak akan menerbitkan nomor-nomor lainnya lagi dan hanya menggunakan NIK.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...