Penerimaan Pajak Bumi Bangunan 100% untuk Daerah Mulai 2023

Abdul Azis Said
7 Desember 2021, 18:00
sri mulyani, menteri keuangan, pajak, PBB
Antara/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pengaturan ulang terkait transfer ke daerah melalui komponen DBH ini dilakukan untuk mengatasi ketimpangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang. Melaui beleid ini, pemerintah daerah berhak atas 100% penerimaan negara dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) mulai 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, satu dari empat pilar yang dibahas dalam UU HKPD terkait perombakan dari sisi transfer ke daerah, terutama Dana Bagi Hasil (DBH). Melalui ketentuan ini, pemerintah pusat tidak akan lagi memperoleh 10% DBH atas penerimaan PBB. 

"UU HKPD ini meningkatkan DBH untuk penerima PBB dari 90%, sekarang 100%. Jadi, semuanya untuk daerah," kata dia dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna pengesahan UU HKPD, Selasa (7/12).

Sri Mulyani mengatakan, pengaturan ulang terkait transfer ke daerah melalui komponen DBH ini dilakukan untuk mengatasi ketimpangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah. Pengalokasiannya tidak hanya megacu pada besaran pembagian, tetapi juga aspek keadilan terutama bagi daerah mana saja yang berhak menerima.

"Oleh karena itu, alokasi DBH akan dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya atau T-1," kata Sri Mulyani.

Namun, dia juga mengatakan bahwa pengalokasian DBH tidak hanya berbasis prinsip by origin atau daerah penghasil akan memperoleh porsi yang lebih besar. Ia mengatakan pengalokasikan DBH juga akan memperhatikan aspek kinerja.

Dalam UU HKPD, 10% alokasi DBH akan disalurkan berdasarkan kinerja daerah atas dua komponen. Pertama, kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kedua, kinerja daerah dalam pemeliharaan lingkungan untuk mengurangi dampak aktivitas eksplorasi dan eksploitasi alam.

Tak hanya penerimaan PBB, porsi penerimaan daerah dari DBH atas cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok juga dinaikkan dari menjadi 3% dari saat ini 2%. Selain itu, pemerintah juga mengubah pembagian untuk DBH atas hasil sumber daya alam dalam UU HKPD. 

Dalam aturan sebelumnya, DBH atas hasil sumber daya alam hanya diterima bagi daerah penghasil atau daerah non-penghasil tapi berada di provinsi yang sama dengan daerah penghasil. "Sekarang, kami juga akan memberikan untuk daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil meskipun berada di provinsi yang berbeda," kata Sri Mulyani.

Selain itu, menurut Sri Mulyani, pemerintah dalam UU HKPD juga membuka peluang untuk menambah DBH dari penerimaan negara di sektor lain. Sesuai usulan sejumlah fraksi, pemerintah akan kembali mengembalikan DBH sektor perikanan dan menambah DBH dari perkebunan kelapa sawit. Namun, hal ini akan diatur dalam perarturan turunan UU HKPD yang akan kembali dikonsultasikan dengan DPR. 

Sebagaimana usulan sejumlah fraksi, pemerintah juga kembali memasukkan DBH untuk sektor perikanan dalam UU HKPD. Pemerintah juga memperluas jenis DBH sektor lainnya yakni dari perkebunan kelapa sawit. Ketentuan ini akan masuk dalam peraturan turunan yang nanti akan kembali dikonsultasikan dengan DPR.

Dengan berbagai perubahan tersebut, Sri Mulyani mengatakan transfer ke daerah melalui komponen DBH berpotensi meningkat 2,74% berdasarkan data perbandingan tahun 2021. Ini berarti pemerintah daerah akan memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp 2,97 triliun menjadi Rp 111,17 triliun dari anggaran tahun ini Rp 108,2 triliun.

Adapun berbagai perubahan terkait ketentuan DBH tersebut akan berlaku efektif mulai tahun 2023.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...