BPK Peringatkan Kerentanan Utang Indonesia Terus Meningkat

Abdul Azis Said
9 Desember 2021, 13:16
BPK, utang, kerentanan utang, utang pemerintah
BPK KATADATA | Arief Kamaludin
BPK memperingatkan bahwa kerentanan utang pemerintah tahun 2020 juga sudah melampaui batas yang direkomendasikan oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dan International Debt Relief (IDR).

Badan Pemerika Keuangan (BPK) kembali memperingatkan utang pemerintah yang terus menanjak dan melampaui batas yang direkomendasikan lembaga internasional. Tren kenaikan utang juga diikuti peningkatan risiko bunga utang.

Peringatan dari lembaga audit negara ini sebagaimana tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2021. Nilai utang yang direview dalam laporan tersebut, yakni posisi utang pemerintah pada 2020 mencapai Rp 6.074,56 triliun.

"Hasil review atas kesinambungan fiskal pemerintah pada 2020 menunjukkan bahwa tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga (tahun 2011-2020) melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto dan penerimaan pajak negara," demikian tertulis dalam laporan tersebut, dikutip Kamis (9/12).

Oleh karena itu, BPK memperingatkan agar pemerintah perlu hati-hati dalam mengelola fiskalnya. Pemerintah perlu memperhatikan risiko yang timbul dari kewajiban pemerintah seperti kewajiban pensiun, kewajiban penjaminan sosial dan kontingensi dari BUMN. Selain itu pemerintah diperingatkan akan risiko dari beberapa program yang dilakuakn dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Selain itu, BPK juga memperingatkan bahwa kerentanan utang pemerintah tahun 2020 juga sudah melampaui batas yang direkomendasikan oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dan International Debt Relief (IDR).

"Rasio debt service terhadap penerimaan pemerintah sebesar 46,77%, melampaui rekomendasi IMF 25%-35%," tulis laporan tersebut.

Selain itu, rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369% juga sudah melampaui rekomendasi IMF sebesar 90%-150% dan rekomendasi IDR 92%-167%. Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06% juga melampaui rekomendasi IMF sebesar 7%-10% dan batas IDR sebesra 4,6%-6,8%.

"Indikator kesinambungan fiskal 2020 sebesar 4,27% melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411 – Debt Indicators yaitu di bawah 0%," bunyi laporan tersebut.

Kesinambungan fiskal merupakan kemampuan pemerintah dalam mempertahankan keuangan negara pada posisi yang kredibel, tetapi tetap dapat memberikan layanan kepada masyarakat dalam jangka panjang. Kesinambungan fiskal memperhatikan faktor kebijakan belanja dan pendapatan, serta memperhitungakan biaya pembayaran utang pemerintah.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...