DJP Catat Setoran Pajak Digital 2021 Melesat 433% Capai Rp 3,9 T

Abdul Azis Said
7 Januari 2022, 14:52
pajak digital, pajak, netflix, penerimaan negara
Google Play Store
Ilustrasi. DJP mencatat, setoran pajak digital yang dihimpun sejak 2020 telah mencapai Rp 4,6 triliun.

​​Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) pada tahun lalu mencapai Rp 3,9 triliun. Pajak digital ini disetorkan oleh 74 perusahaan yang sudah ditunjuk pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mencatat setoran pajak yang dihimpun sejak 2020 ini telah mencapai Rp 4,6 triliun. Adapun untuk setoran tahun lalu, kenaikannya mencapai 433% dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jumlah setoran PPN PMSE tersebut terdiri dari setoran 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan setoran tahun 2021 Rp 3,9 triliun,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Jumat (7/1).

DJP mencatat jumlah perusahaan yang ditunjuk DJP untuk memungut PPN PMSE pada akhir  2020 sudah lebih dari 74 perusahaan. Sementara hingga akhir tahun lalu, DJP telah menunjuk 94 pelaku usaha pemungut PPN PMSE. Ini merupakan hasil penunjukkan, pembetulan dan pencabutan yang dilakukan DJP.

"Sejak mulai diberlakukan pengaturan PPN PMSE pada Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020 lalu, selebihnya adalah penunjukan dan pembetulan," kata Neil.

Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijual kepada konsumen di dalam negeri. Perusahaan diwajibkan memungut PPN 10% dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli, belum termasuk besaran PPN yang dipungut.

Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli kepada perusahaan. Para pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN. Bukti ini dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...