PPATK Akan Awasi Ketat Transaksi Kripto Cegah Pencucian Uang

Image title
Oleh Abdul Azis Said
31 Januari 2022, 20:03
kripto, PPATK, mata uang digital, NFT
Katadata
Kemajuan teknologi mata uang digital dengan teknologi blockchain seperti kripto dan non-fungible token (NFT) telah memberikan tantangan baru dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan meningkatkan pengawasan dan pencegahan penggunaan teknologi pinjaman online hingga mata uang digital dalam tindak pidana pencucian uang. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandan mengatakan, penggunaan teknologi pinjaman online dengan skema peer to peer lending  hingga mata uang digital dengan teknologi blockchain seperti kripto dan non-fungible token (NFT) telah memberikan tantangan baru dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk itu, menurut dia, PPATK akan mengawasi kepatuhan dengan melakukan audit bersama Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terhadap calon pedagang fisik aset kripto. "Kami bisa cegat, misalnya pada posisi di Indodax," ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (31/1).

Ivan mengatakan, langkah ini ditempuh berdasarkan hasil riset yang dilakukan PPATK ke 12 negara yang ada di wilayah Asia Tenggara, serta Australia dan New Zealand. 

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)  sebelumnya telah menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto, mulai dari jenis aset yang bisa diperdagangkan, ketentuan menjadi pedagang, hingga sanksi bagi pelanggar.

Aturan yang berlaku efektif sejak 29 Oktober tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Pedagang adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan aset kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi pelanggan aset kripto.

Sementara itu, pelanggan aset kripto adalah pihak yang menggunakan jasa pedagang fisik aset kripto untuk membeli atau menjual aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...