Pemerintah Terbitkan Surat Utang untuk Penempatan Harta PPS Pekan Ini

Abdul Azis Said
21 Februari 2022, 13:04
pengungkapan sukarela, program pengungkapan sukarela, psp, surat utang
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Wajib pajak yang memutuskan mendeklarasikan hartanya kemudian menginvestasikannya di dalam negeri, maka akan diberi insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final paling rendah, baik yang ikut di skema pertama maupun kedua.

Pemerintah akan mulai memfasilitasi penempatan dana atas harta wajib pajak yang sudah dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ke instrumen Surat Utang Negara (SUN) mulai pekan ini. Penempatan dana pertama ini dilakukan melalui transaksi private placement untuk periode Februari 2022.

"Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat dan berikutnya pada 4 Maret 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Senin (21/2).

Sesuai aturan, wajib pajak yang mengikuti program PPS memiliki kesempatan untuk menginvestasikan hartanya di instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Bagi wajib pajak yang memutuskan mendeklarasikan hartanya kemudian menginvestasikannya di dalam negeri, maka akan diberi insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final paling rendah, baik yang ikut di skema pertama maupun kedua.

Adapun seri-seri SUN yang akan ditawarkan untuk private placement bulan ini, terdiri atas SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS dengan jenis kupon tetap atau fixed rate. Untuk pembayaran kuponnya dilakukan secara semi annual. Adapun karakteristik dari seri SUN tersebut sebagai berikut:

  • FR0094, dengan tenor 6 tahun jatuh tempo 15 Januari 2028 dan range yield 5,37%-5,62%
  • USDFR0003, dengan tenor 10 tahun jatuh tempo 15 Januari 2032 dan range yield 2,8%-3,15%

Neil mengatakan, pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal penerbitan SUN secara private placement dan penerbitan SUN dalam rangka pembiayaan Covid-19. Selain itu, pelaksanaan private placement ini juga tentunya mengacu pada PMK 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam SUN, berlaku ketentuan sebagai berikut: 

  1. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dan dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah
  2. Investasi dalam SBN dengan denominasi dolar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing
  3. Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada surat utang pemerintah di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak
  4. Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada DJP secara elektronik melalui laman DJP setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

Penerbitan SBN seri khusus untuk private placement harta-harta pengungkapan sukarela yang akan diinvestasikan ke surat utang pemerintah akan bersifat tradable atau dapat diperdagangkan.

Pembelian SBN dilakukan secara periodik setiap bulan, dengan seri yang ditawarkan bergantian antara SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk hingga 30 September 2023 . Sementara mulai awal Oktober 2023-30 September 2028, pembelian dilakukan secara periodik tiga bulan atau enam bulan sekali. 

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...