Sri Mulyani Guyon Luhut Menteri Paling Tajir, Bayar Pajak 35%

Abdul Azis Said
8 Maret 2022, 13:14
Sri Mulyani, pajak, SPT, Luhut, lapor spt
smindrawati/instagram
Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan, pembayaran pajak menunjukan prinsip gotong royong.

Sejumlah menteri melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak pada hari ini, Selasa (8/9), salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Sambil bercanda, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, yakin Luhut membayar pajak penghasilan (PPh) dengan tarif tertinggi sebesar 35% karena merupakan menteri paling tajir. 

"Pak Luhut tadinya agak berhalangan untuk hadir. Saya bilang kalau menko paling tajir enggak datang, nanti simbolnya kurang baik," ujar Sri Mulyani dalam seremoni Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3).

Sri Mulyani menyebut, Luhut berkali-kali mengatakan kenaikan harga batu bara mendorong kenaikan setoran penerimaan negara. Ia pun berguyon, pembayaran PPh Luhut juga pasti ikut meningkat. "Pajaknya Pak Luhut pribadi pasti juga meningkat dan di golongan tarif 35%," kata Sri Mulyani dalam seremoni Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3).

Dalam Undang-Undang  Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menambah golongan tarif baru sebesar 35% bagi wajib pajak super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar. Dalam beleid yang lama, penghasilan mereka masih dikenakan tarif 30% karena berlaku dengan pengaturan seluruh wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 500 juta. 

Selain Luhut, sejumlah pejabat lainnya yang juga hadir dalam seremoni pelaporan SPT Tahunan pejabat negara hari ini diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kapolri dan perwakilan Panglima TNI.

Sri Mulyani menekankan, pembayaran pajak menunjukan prinsip gotong royong. Hal ini karena warga yang tidak mampu tidak dibebani kewajiban membayar pajak, sementara yang ekonominya lebih kuat ditagih membayar lebih besar.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...