Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei, Ini Aturan Lengkapnya

Abdul Azis Said
5 April 2022, 18:51
Ilustrasi Bitcoin, pajak kripto, PPN, pph, kripto
Unsplash/Aleksi Raisa
Ilustrasi. Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022.

Pemerintah akan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto yang berlaku mulai 1 Mei. Transaksi aset kripto akan dikenakan tarif PPh dan PPN yang bersifat final.

Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dasar pengenaan PPN atas kripto lantaran dianggap sebagai komoditi yang termasuk dalam objek PPN sebagaimana UU PPN. Sementara dasar pengenaan PPh atas kriptop karena penghasilan dari perdagangan aset kripto dihitung sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto," demikian bunyi bagian pertimbangan dalam beleid tersebut dikutip Selasa (5/4).

Perlakuan PPN atas penyerahan aset kripto ini berupa barang kena pajak (BKP) tidak berwujud, jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi, dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.

Pemerintah mengenakan PPN 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto atas penyerahan aset kripto, berupa jual beli atau tukar menukar. Perhitungannya, yakni:  1% x 11% x nilai transaksi aset kripto.

Tarif tersebut berlaku apabila penyelenggara perdagangan merupakan pedagang fisik. Namun,  jika penyelenggara perdagangan bukan pedagang fisik maka tarif yang berlaku adalah 2% dari PPN atau 2% X 11% X nilai transaksi kripto. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...