Transaksi Kripto Akan Kena PPN Final 0,1%, Berlaku Mulai Mei

Abdul Azis Said
1 April 2022, 16:18
djp, aset kripto, kripto, bank sentral, pajak, pph, ppn
PXHERE.com
Ilustrasi. DJP menjelaskan, aset kripto dikenakan PPN karena tidak diakui bank sentral sebagai mata uang sehingga dianggap sebagai komoditas yang termasuk barang kena pajak.

Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan mengenakan pajak atas transaksi aset kripto berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) final. Rencananya, pajak ini akan mulai berlaku pada Mei 2022.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, aset kripto dikenakan PPN karena tidak diakui bank sentral sebagai mata uang sehingga dianggap sebagai komoditas yang termasuk barang kena pajak.  Selain itu, keuntungan atas penjualan dari aset kripto juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang juga sifatnya tarif final.

"PPN final kripto itu hanya 0,1% saja, kecil," kata Yoga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/4).

Meski demikian, Yoga mengatakan aturan turunan terkait pengenaan PPN dan PPh atas transaksi kripto ini masih dalam proses finalisasi. Seperti diketahui, pemerintah juga masih merampungkan sejumlah aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster PPN, termasuk rencana PPN atas penyelenggaraan fintech.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pengenaan tarif PPN final transaski kripto untuk mendukung prinsip kemudahan, pasalnya jenis pajak ini terbilang masih baru. Selain itu, pengenaan pajak final ini juga akan memberikan kepastian hukum baik bagi pihak pemotong maupun pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi kripto.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...