DJP Sebut Tukar Menukar Kripto Kena PPN 0,1%, Begini Mekanismenya
Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,1%-0,2% atas transaksi aset kripto berlaku mulai 1 Mei 2022. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, bahwa pengenaan PPN atas transaksi kripto ini bukan hanya berlaku saat terjadi jual beli tetapi juga terjadi pertukaran aset kripto antar investor.
"Dalam PPN, tidak serta merta dibatasi jual beli. Ketika ada tukar menukar, itu sudah disebut penyerahan sesuai dalam bahasa di undang-undang kita," kata Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung dalam diskusi dengan wartawan, Rabu (6/4).
Hal ini sebetulnya sudah disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 pasal 3 ayat (2). Dalam aturan tersebut, penyerahan aset kripto ini bisa berupa jual beli dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya alias swap, dan tukar menukar antara aset kripto dengan barang selain kripto.
Bonar mengatakan, titik terutang atas transaksi kripto ini sebetulnya dihitung setiap kali terjadi penyerahan aset yang bergerak dari satu akun ke akun pihak lain. Meski demikian, pengenaan PPN atas tukar menukar aset kripto bukan berarti terjadi pengenaan PPN ganda.
Ia mencontohkan, jika A dan B sepakat untuk saling menukar kiptonya. Maka atas penyerahan aset kripto dari A ke B ataupun sebaliknya itu masing-masing dikenakan PPN.
"Undang-undang mengatur seperti itu, jadi jangan kesannya kok dua kali, nggak karena pengenana itu di setiap penyerahan," ujar Bonar.