Revisi UU BUMN, Erick Ingin Dividen Bisa Dikelola Kementerian BUMN

Agustiyanti
17 Oktober 2022, 18:28
Erick, BUMN, transformasi bumn, revisi UU BUMN
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Menteri BUMN Erick Thohir berpidato saat pembukaan State-Owned Enterprises (SOE) International Conference di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Senin (17/10/2022). SOE International Conference yang mengangkat tema "Driving Sustainable & Inclusive Growth" itu merupakan salah satu dari agenda Road to G20 dari Trade, Industry and Investment Working Group (TIIWG).

Kementerian BUMN tengah mendorong transformasi pada perusahaan-perusahaan plat merah, yang antara lain akan didukung melalui revisi Undang-undang BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, salah satu poin yang ingin didorong adalah pengelolaan dividen oleh Kementerian BUMN. 

Pengelolaan dividen oleh Kementerian BUMN diharapkan dapat mempermudah suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan pelat merah yang membutuhkan. Suntikan PMN dari dividen BUMN secara langsung saat ini terbentur oleh aturan perbendaharaan negara dan kekayaan negara. 

Erick mengatakan, sudah bersepakat dengan Komisi VI DPR untuk menggolkan revisi UU BUMN agar transformasi di perusahaan pelat merah berkelanjutan. Beberapa poin utama dalam revisi UU BUMN, yakni:

  • Menyerahkan keputusan penutupan perusahaan atau merger ke Kementerian BUMN.
  • Meminta 2% dividen untuk Kementerian BUMN
  • Meminta dividen BUMN dikumpulkan di Kementerian BUMN sehingga mempercepat proses pemberian PMN kepada BUMN-BUMN yang memang membutuhkan.

Selain melalui revisi UU BUMN, menurut Erick, transformasi BUMN akan dilakukan dengan memangkas jumlah peraturan BUMN dari saat ini sebanyak 45 peraturan menjadi 4 peraturan. Selain itu, jumlah BUMN akan dirampingkan dari saat ini 41 BUMN menjadi 30 BUMN. 

Erick menjelaskan, proses transformasi BUMN saat ini baru berjalan 80%. Ia memperkirakan butuh waktu 1,5 tahun untuk menyelesaikan seluruh proses transformasi BUMN. 

Salah satu hasil dari transformasi BUMN, menurut dia, adalah jumlah perusahaan pelat merah yang sudah jauh berkurang dari 108 perusahaan menjadi 41 BUMN. Jumlah BUMN yang memberikan dividen kepada pemerintah juga meningkat dari 11 BUMN menjadi 20 BUMN. 

Halaman:
Reporter: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...