Daftar Aturan Pajak yang Direvisi Perppu Ciptaker
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Beleid yang diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu ini turut mengubah sejumlah ketentuan terkait perpajakan.
Perppu Cipta Kerja terdiri dari 186 pasal yang tertuang dalam 737 halaman dengan tambahan penjelasan yang tertuang dalam 380 halaman. Total keseluruhan aturan ini mencapai 1.117 halaman.
Ada 75 undang-undang yang mengalami perubahan dengan terbitnya Perppu, termasuk undang-undang di bidang perpajakan. Berdasarkan draf Perppu tersebut, aturan yang turut berubah adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Penghasilan, Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Ketiga UU tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato menjelaskan, kehadiran Perppu Cipta Kerja menyempurnakan sejumlah ketentuan yang berdampak pada ketenagakerjaan. Perppu juga menyinkronkan antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Perubahan ketentuan pajak penghasilan dalam Perppu Cipta Kerja, antara lain mencakup pengaturan subjek pajak di dalam dan luar negeri, jenis penghasilan yang terkena pajak 20% bagi wajib pajak luar negeri,
Perubahan ketentuan PPN dalam Perrpu Cipta Kerja, antara lain mencakup pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan pengaturan terkait faktur pajak. Sementara perubahan ketentuan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait ketentuan pembayaran pajak terutang, serta sanksi dan dendanya, Perubahan aturan juga dilakukan terkait sanksi dan denda kelalaian dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak.
UU tak mengubah ketentuan pajak dan retribusi daerah untuk menciptakan lapangan kerja. Ini karena ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pemerintah sebelumnya telah merevisi berbagai ketentuan perpajakan melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beleid yang diteken 29 Oktober 2021 ini, antara lain mengatur perubahan ketentuan tarif PPh dan PPN, serta program pengungkapan sukarela atau yang dikenal dengan tax amnesty jilid II.
UU HPP merevisi sejumlah UU, yakni aturan terkait Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Cukai, serta Pajak dan Retribusi Daerah. UU HPP antara lain mengubah ketentuan terkait golongan tarif PPh seperti di bawah ini: