Daftar Aturan Pajak yang Direvisi Perppu Ciptaker

Agustiyanti
3 Januari 2023, 13:28
wajib pajak, pajak, perppu ciptaker, perpu cipta kerja
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi penerimaan perpajakan pada APBN 2023 sebesar Rp2.016,9 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan outlook 2022 sebesar Rp1.924,9 triliun.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Beleid yang diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu ini turut mengubah sejumlah ketentuan terkait perpajakan. 

Perppu Cipta Kerja terdiri dari 186 pasal yang tertuang dalam 737 halaman dengan tambahan penjelasan yang tertuang dalam 380 halaman. Total keseluruhan aturan ini mencapai  1.117 halaman.

Ada 75 undang-undang yang mengalami perubahan dengan terbitnya Perppu, termasuk undang-undang di bidang perpajakan. Berdasarkan draf Perppu tersebut, aturan yang turut berubah adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Penghasilan, Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Ketiga UU tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang  Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato menjelaskan, kehadiran Perppu Cipta Kerja menyempurnakan sejumlah ketentuan yang berdampak pada ketenagakerjaan. Perppu juga menyinkronkan antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Perubahan ketentuan pajak penghasilan dalam Perppu Cipta Kerja, antara lain mencakup pengaturan subjek pajak di dalam dan luar negeri,  jenis penghasilan yang terkena pajak 20% bagi wajib pajak luar negeri, 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...