Kemenkeu Masih Godok Pajak Karbon Meski Perdagangan Dimulai Hari Ini

Abdul Azis Said
22 Februari 2023, 18:47
pajak karbon, perdagangan karbon
Katadata/Muhammad Fajar Riyandanu
Ilustrasi. Pajak karbon masuk dalam UU harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan akhir 2021 lalu.

Skema perdagangan karbon mulai diberlakukan secara bertahap di Pembagkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai hari ini. Meski demikian, Kementerian Keuangan hingga kini masih menyusun skema pajak karbon yang sudah tertunda hampir setahun.

"Rencana penerapan pajak karbon masih terus dikalibrasi. Proses penyempurnaan peraturan-peraturan terkait dilakukan dengan mempertimbangakn seluruh aspek terkait," kata Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka dalam keteranganya kepada katadata.co.id, Rabu (22/2).

Beberapa aspek pertimbangan yang dimaksud mencakup pengembangan pasar karbon, pencapain target penurunan  emisi dalam National Determine Contribution (NDC), kesiapan sektor serta kesiapan terkini perekonomian nasional dan global. Pemerintah juga akan memperhatikan prinsip keadilan dan keterjangkauan.

Pajak karbon masuk dalam UU harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan akhir 2021 lalu. Pajak karbon semula direncanakan meluncur pada April 2022, tetapi molor ke Juli 2022 dan masih belum jelas sampai sekarang.

Pande menyebut pemerintah sepanjang tahun lalu telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan regulasi dalam rangka penguatan kelembagaan dab dukungan untuk pencapain target enhanced NDC (E-NDC) di luar penerpaan pajak karbon yang terus molor. Dalam target E-NDC tersebut, emisi karbon ditargetkan turun 32% atau 912 juta ton CO2 pada 2030.

Oka merincikan beberapa regulasi dan kebijakan yang sudah diterbitkan, antara lain:

  • Perpres 112 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
  • Permen LHK Nomor 21 2022 tentang Tata Laksana Penerapan NEKTata Laksana Penerapan NEK
  • Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Sub Sektor Pembangkit Tenaga Listrik
  • Taksonomi Hijau, yang diluncurkan oleh OJK, dalam rangka mendorong pengembangan ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan
  • Pada November 2022 Pemerintah juga meluncurkan Energy Transition Mechanism (ETM) Country Platform.

Kementerian ESDM resmi meluncurkan mekanisme perdagangan karbon di sektor pembangkit listrik mulai hari ini, Rabu (22/2). Mekanisme ini akan dijalankan oleh 99 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang dimiliki oleh 42 perusahaan dengan total kapasitas terpasang 33.569 megawatt (MW). 

Pelaksanaan perdagangan karbon tahun ini wajib berlaku untuk PLTU batu bara yang tersambung ke jaringan tenaga listrik PLN dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...