Pakar Kesehatan Desak Pemerintah Revisi Angka Kematian Pasien Corona

Dimas Jarot Bayu
20 Juli 2020, 18:44
virus corona, covid-19, pasien corona meninggal
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Pemakaman jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Ahli epidemiologi mendesak pemerintah revisi angka kematian pasien corona.

Pemerintah diminta merevisi jumlah kasus kematian akibat virus corona sejak Maret 2020. Ini seiring dengan adanya perubahan terkait kriteria perhitungan korban meninggal dunia akibat Covid-19 dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

Lewat aturan terbaru itu penjelasan kasus kematian pasien corona diubah dari sebelumnya hanya positif ditambah dengan probable. Istilah probable ini adalah orang dengan gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) berat dan meninggal dengan gambaran klinis meyakinkan sebagai Covid-19.

"Karena kematiannya sudah tidak sesuai dengan definisi sekarang.  Semua harus dikoreksi lagi (jumlah kasus kematian akibat corona)," kata ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (20/7).

(Baca: Kasus Corona RI Bertambah 1.693 Orang, Terbanyak Berasal dari Jakarta)

Menurut Iwan, jumlah kasus kematian akibat corona yang diumumkan pemerintah setiap harinya akan meningkat seiring dengan perubahan kriteria tersebut. Bahkan dia memprediksi pasien Covid-19 yang meninggal bakal naik 2-3 kali lipat.

Dalam beberapa hari terakhir saja, jumlah kasus kematian akibat corona sudah mulai mengalami peningkatan. Bahkan, angka pasien corona yang meninggal dan dilaporkan pemerintah pada Minggu (19/7) mencapai rekor 127 orang.

Pada Senin (20/7), jumlah kematian akibat corona mencapai 96 orang. Jumlah ini menurun dibandingkan kemarin, namun tetap menempati posisi tertinggi kedua secara harian.

Iwan menilai ada hal yang janggal jika angka kasus kematian tidak meningkat signifikan setelah adanya perubahan kriteria tersebut. "Kalau tidak naik itu artinya panduan belum diikuti," kata Iwan.

Sedangkan LaporCovid-19 mencatat total korban meninggal dunia terkait corona telah mencapai 12.521 orang hingga 17 Juli 2020. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan data resmi yang disampaikan pemerintah.

Tingginya angka kematian pasien corona versi LaporCovid-19 karena mereka memasukkan jumlah ODP dan PDP yang telah meninggal dunia dalam datanya. Jumlah tersebut terdiri dari 4.257 kasus kematian positif dan 8.264 kematian terduga Covid-19.

Bukan hanya LaporCovid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya pernah menyampaikan laporan kematian terkait corona sebanyak 11.477 orang pada 24 Juni 2020. Namun, laporan itu hanya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan bukan kepada publik.

(Baca: Insentif untuk Tenaga Kesehatan Baru Cair Rp 611 Miliar)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...