MPR Minta KPU Atur Kewajiban Visi Calon Kepala Daerah Adopsi Pancasila
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaksa calon kepala daerah memasukkan nilai Pancasila dalam visi, misi, dan program yang disampaikan mereka. Bahkan MPR merekomendasikan agar KPU mengubah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
PKPU tersebut memang tak mengatur kewajiban calon kepala daerah mengadopsi nilai Pancasila dalam visi dan misinya. Menurut Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Pancasila harus menjadi acuan kepala daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) di wilayahnya.
Selain itu, naskah visi, misi, dan program calon kepala daerah juga akan disesuaikan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). "Serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) di segala bidang kehidupan yang belandaskan pada riset dan inovasi nasional," kata Basarah dalam diskusi virtual, Senin (31/8).
Basarah menilai selama ini nilai-nilai Pancasila tak masuk ke dalam visi, misi, dan program para calon kepala daerah ketika mengikuti pilkada. Alhasil, program para calon kepala daerah kerap berorientasi kepada keinginan mereka saja dan tidak relevan dengan kebijakan pusat dan wilayah lainnya.
"Seakan kepala daerah itu memiliki visi dan misi sendiri. Padahal kita ini negara kesatuan," kata Basarah.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan kondisi tersebut bertentangan dengan norma hukum yang ada di atasnya. Dia menjelaskan bahwa kepala daerah harus memiliki tanggung jawab untuk mengamankan nilai Pancasila dalam pemerintahan yang dipimpinnya.
Mereka juga diminta berkomitmen mengamalkan Pancasila ketika disumpah menjadi kepala daerah. "Kalau komitmen dan tanggung jawabnya adalah menjaga dan mengamalkan Pancasila, mestinya mulai dari hulu, yakni konsep visi, misi, dan program RPJMD selama lima tahun," kata Basarah.
Atas dasar itu, MPR bakal mengirimkan rekomendasi agar aturan soal visi, misi, dan program kepala daerah dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 diubah. Rekomendasi ini bakal diberikan kepada KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menilai tak masalah dengan rekomendasi untuk mengubah PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Walau demikian, KPU menilai aturan tentang visi, misi, dan program para calon kepala daerah itu tidak hanya diatur dalam aturan tersebut.
Perkara terkait Pancasila juga diatur melalui Undang-undang Pilkada. "Jadi kita akan cek lebih dulu bagaimana Undang-undang mengatur dan kemudian diimplementasikan melalui PKPU," kata Arief.