Belum Terima Naskah Asli, Buruh Tetap Siapkan Jurus Tolak UU Ciptaker
Buruh masih terus mencari langkah untuk menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Namun mereka masih menunggu naskah asli UU sapu jagat tersebut sebelum melanjutkan aksi demonstrasi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sebanyak 32 federasi pekerja menyiapkan beberapa langkah seperti judicial review, legislative review, dan executive review sebagai bentuk penolakan aturan ini.
"Opsi itu akan jadi pertimbangan karena kami belum terima naskah asli yang bisa diakses. Konyol kalau tidak tau sandingannya tapi mengambil tindakan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10).
Setelah mendapatkan naskah asli, pihaknya akan mengkaji waktu pelaksanaan aksi demonstrasi. Aksi tersebut dapat bersamaan dengan proses legislative review ataupun judicial review.
Iqbal mengatakan, proses aksi itu nantinya akan berlangsung secara terarah serta tidak memicu kegiatan yang anarkis atau kerusuhan. "Kami bertanggung jawab penuh pada instruksi organisasi karena itu jadi kontrol tindakan agar tak anarkis," ujar dia.
Dia mengatakan mogok nasional pada pekan lalu didasarkan pada bukti yang valid, yaitu melalui tangkapan layar dari tim panitia kerja (panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR. Selain itu mereka menggelar unjuk rasa dengan basis verifikasi berita yang beredar di media sosial kepada tim panja.
Meski begitu, buruh masih mempertimbangkan beberapa model aksi ke depannya. Salah satu yang sedang dikaji buruh adalah cuti bersama agar pabrik berhenti beroperasi.
Di sisi lain, aksi tersebut juga akan didiskusikan terlebih dahulu dengan manajer perusahaan. Tak hanya itu, aksi juga dilakukan dengan pengajuan permohonan kepada polisi setempat.
Iqbal juga mewaspadai pihak lain yang turut mengajukan uji materiil ke MK. Sebab, ada kekhawatiran kelompok lain tersebut merupakan pihak yang ingin melemahkan proses agar serikat pekerja kalah di MK.
"Sementara kami yang legal standing tolak UU Cipta Kerja, tapi pasalnya sama dengan kelompok itu, tapi sudah kalah. Itu berbahaya," katanya.
Soal naskah asli ini sempat menjadi pertanyaan banyak pihak. Apalagi beredar naskah UU Cipta Kerja terbaru yang berisi 1.035 halaman dari sebelumnya 905 halaman. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga sempat mengonfirmasikan kebenaran naskah terbaru ini.
Usai menerima naskah asli, konfederasi buruh masih mempelajari revisi proses pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Kami akan pelajari dulu UU yang baru tentang MK karena UU lama sudah direvisi," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Arif Minardi.
Menurutnya, serikat pekerja juga akan menganalisa tingkat keefektifan uji materiil di MK. Dia ingin MK nantinya tetap netral dalam mengambil keputusan.
Tak hanya serikat pekerja berbasis profesi, Nahdlatul Ulama lewat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) juga akan melakukan judicial review UU Cipta Kerja ke MK.
Mereka beralasan adasubstansi yang tidak diakomodir dalam pembahasan, salah satunya terkait Pasal 59 tentang outsourcing. Alasannya, banyaknya pekerja kontrak dan alih daya dikhawatirkan membuat mereka enggan berserikat.
"Jantungnya serikat ada di sana. Makanya kita akan melakukan judicial review terkait Pasal (59)," kata Wakil Presiden Dalam Negeri Dewan Pimpinan Pusat (DPP) K-Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko, Senin (5/10) dikutip dari laman NU.
Pengurus Besar NU sendiri juga telah mengeluarkan pernyataan akan bersama masyarakat yang mengajukan peninjauan kembali terhadap UU Cipta Kerja. Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah pekerja kontrak dan sertifikasi halal.
"Upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," demikian pernyataan resmi NU, Jumat (9/10).