Kemudahan UMKM dalam UU Ciptaker: Pendampingan hingga Pinjaman Modal
Pengusaha menyambut baik hadirnya Undang-undang Cipta Kerja bagi kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu manfaat aturan sapu jagat ini adalah mendorong pendampingan usaha kecil secara berkelanjutan.
Ketentuan UMKM secara khusus diatur dalam Bab V UU Cipta Kerja. Beberapa ketentuan yang diatur adalah penambahan pola rantai pasok sebagai bentuk kemitraan UMKM dengan usaha besar.
"Dari omnibus law ini kami bisa menjembatani pendampingan yang berkelanjutan, bukan dua bulan atau tiga bulan, lalu ditinggal," kata Ketua Bidang UMKM/IKM Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ronald Walla dalam Seminar Publik Daring "Bangun UMKM di Tengah Multikrisis" yang diselenggarakan Katadata.co.id bersama Universitas Prasetiya Mulya, Kamis (15/10).
Ronald juga mengatakan pengembangan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi hal penting untuk menumbuhkan UMKM. Ia pun mengatakan, ada beberapa langkah pendampingan UMKM, yaitu pengembangan kemampuan, melakukan komitmen kerja sama antara swasta hingga akademisi, menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Kemudian, perlu ada penguatan basis data melalui perbankan, Direktorat Jenderal Pajak, hingga Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Hal ini juga sekaligus mempermudah manajemen risiko bagi perbankan.
Ronald juga mengatakan UU Cipta Kerja juga memberikan fasilitas terhadap kemudahan perizinan hingga pendanaan. Namun, perlu ada aturan yang lebih rinci untuk mendukung semangat perbaikan tersebut.
Senada, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki mengatakan, UU Cipta Kerja dapat mendorong UMKM dan koperasi tumbuh. "Bukan sekadar tumbuh, tapi kita harap ada transformasi," kata Teten.
Apalagi salah satu klausul yang diatur Pasal 93 ialah sebuah usaha dapat menjadi jaminan pembiayaan bagi pelaku UMKM . Teten mengatakan hal ini akan membantu usaha kecil yang umumnya tidak memiliki aset tetap mendapatkan kredit.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kemudaha perizinan kepada UMKM termasuk ke lembaga perbankan, termasuk perpajakan. Teten berharap aturan sapu jagat menjadi solusi masalah utama UMKM, mulai dari akses pembiayaan, akses perizinan, pasar, hingga rantai pasok.
Bahkan, Pasal 97 aturan itu menyebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% produk/jasa UMK serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri. "Ini pasar yang besar," ujar dia.
Di kesempatan yang sama Wakil Dirut PT Bank BRI Tbk. Catur Budi Harto mengatakan omnibus law telah mengubah ketentuan yang sebelumnya "abu-abu". Dengan demikian, aturan ini memperjelas peran perusahaan untuk mendorong kemajuan pelaku UMKM. "Kalau dulu kata-katanya dapat, sekarang sudah menjadi kewajiban bagi korporasi besar," ujar dia.
Di kesempatan berbeda, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani yakin UU Cipta Kerja mampu mendorong peningkatan investasi hingga 6,6% - 7%. Dia mengatakan dengan angka penanaman modal ini, maka pengangguran di RI dapat terakomodasi untuk mendapatkan lapangan kerjaan.
"Sehingga diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 5,7% sampai 6%," katanya.