Terbitkan Edaran, KPK Ingatkan PNS Tolak Gratifikasi saat Lebaran

Ameidyo Daud Nasution
2 Mei 2021, 18:38
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati da
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Ipi mengingatkan PNS agar tak terima gratifikasi saat Lebaran.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 28 April lalu.

Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan bahwa PNS baik itu secara institusi maupun individu yang meminta hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) merupakan tindak pidana korupsi.

“KPK kembali mengingatkan penyelenggara dan pegawai negara menolak gratidikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas, khususnya terkait Hari Raya Idul Fitri,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KP Ipi Maryati Kuding, Minggu (2/5) dikutip dari Antara.

Komisi antirasuah juga meminta penyelenggara negara menjadi teladan di tengah masyarakat dengan tak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi terutama saat kondisi Covid-19.

“Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, serta berisiko sanksi pidana,” kata Ipi.

Tak hanya itu, KPK juga mengimbau pejabat kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...