KPK Periksa Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Terkait Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji sebagai saksi kasus dugaan suap pajak.
"Benar, yang bersangkutan hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (28/4).
Sebelumnya, KPK pada Rabu (21/4) pekan lalu telah memanggil Angin. Namun, yang bersangkutan saat itu tidak menghadiri panggilan penyidik dengan mengonfirmasi secara tertulis untuk dijadwal ulang pemeriksaannya pada hari ini.
Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Simak Databoks berikut:
Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, meski sejumlah pihak telah dicurigai terlibat. Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi. Di antaranya, Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis (18/3), Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3), dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3).
Dari tiga lokasi itu, KPK menyita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus dugaan suap pajak.
KPK juga kembali menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama pada Jumat (9/4), namun tidak menemukan barang bukti karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.
Selain itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.
Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.