Firli Bahuri: KPK Tak Pernah Berniat Untuk Pecat 75 Pegawai

Rizky Alika
20 Mei 2021, 20:57
kpk, jokowi, 75 pegawai, firli bahuri
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri (kiri) mengumumkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Firli mengatakan KPK tak pernah berniat memecat 75 pegawai, termasuk Novel Baswedan.

Presiden Joko Widodo meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, pimpinan komisi antirasuah beserta kementerian terkait akan mendiskusikan nasib 75 pegawai pada Selasa (25/5).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan komisi anti rasuah tidak pernah memberhentikan 75 pegawai itu. "Tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah berpikir  untuk hentikan dengan hormat dan tidak hormat," ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/5).

KPK akan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Komisi ASN dalam pembahasan tersebut.  "Kami akan lakukan pembicaraan secara intensif untuk membicarakan 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya," uajr Firli.

Di sisi lain, penanganan perkara tidak berhenti seiring dengan penentuan nasib 75 pegawai tersebut. Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tetap berjalan. "Tugas diberikan kepada pimpinannya. Pimpinan yang akan mengatur tugas tersebut termasuk penanganan perkara," katanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat penilaian tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya, 75 pegawai tersebut harus menyerahkan tugas yang diembannya dari komisi antirasuah tersebut.

Sebanyak 75 pegawai yang tidak lolos tersebut dikabarkan meliputi penyidik senior Novel Baswedan, 7 Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan, dan 2 Kasatgas penyelidikan. Dalam surat Ketua KPK, pegawai yang tidak memenuhi syarat tersebut agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...