Firli Bahuri: KPK Tak Pernah Berniat Untuk Pecat 75 Pegawai
Presiden Joko Widodo meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, pimpinan komisi antirasuah beserta kementerian terkait akan mendiskusikan nasib 75 pegawai pada Selasa (25/5).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan komisi anti rasuah tidak pernah memberhentikan 75 pegawai itu. "Tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah berpikir untuk hentikan dengan hormat dan tidak hormat," ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/5).
KPK akan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Komisi ASN dalam pembahasan tersebut. "Kami akan lakukan pembicaraan secara intensif untuk membicarakan 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya," uajr Firli.
Di sisi lain, penanganan perkara tidak berhenti seiring dengan penentuan nasib 75 pegawai tersebut. Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tetap berjalan. "Tugas diberikan kepada pimpinannya. Pimpinan yang akan mengatur tugas tersebut termasuk penanganan perkara," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat penilaian tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya, 75 pegawai tersebut harus menyerahkan tugas yang diembannya dari komisi antirasuah tersebut.
Sebanyak 75 pegawai yang tidak lolos tersebut dikabarkan meliputi penyidik senior Novel Baswedan, 7 Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan, dan 2 Kasatgas penyelidikan. Dalam surat Ketua KPK, pegawai yang tidak memenuhi syarat tersebut agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.. Keputusan itu telah disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan. Salinan keputusan itu tertanda sah dan ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Jokowi lalu angkat bicara mengenai kegaduhan di KPK itu. Presiden berharap hasil tes tersebut tak menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai dari komisi antirasuah.
Presiden sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut proses pengalihan pegawai tak boleh merugikan hak pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga menyatakan masih ada peluang memperbaiki tes lewat pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
“Perlu segera dilakukan langkah perbaikan pada individu dan organisasi,” kata Jokowi dalam pernyataan virtual, Senin (17/5).