18 dari 24 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ikut Diklat Bela Negara
Sebanyak 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) direncanakan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Bela Negara dan Wawasan Kebangsaaan. Dari jumlah itu, hanya 18 pegawai yang bersedia untuk mengikuti diklat.
Lembaga anti rasuah bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan dalam pelaksanaan program tersebut. Diklat menjadi syarat agar pegawai yang tak lolos TWK dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tercatat 18 orang telah bersedia dengan menandatangani formulir kesediaan untuk mengikuti diklat tersebut," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa kepada wartawan, Rabu (21/7).
Dari 18 pegawai yang bersedia, 16 orang akan mengikuti diklat secara langsung, sedangkan 2 pegawai yang menjalani isolasi mandiri Covid-19 akan mengikuti diklat secara daring. Diklat bagi pegawai KPK akan digelar di Universitas Pertahanan Sentul, Bogor mulai 22 Juli hingga 30 Agustus 2021.
Adapun, materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial.
Sementara, studi inti berisi pengembangan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung berisi antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan.
KPK berharap, diklat tersebut dapat menciptakan dan menumbuhkembangkan kesadaran bela negara pada pegawai. "Serta wawasan kebangsaan bagi Insan KPK dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata Cahya.
Seperti diketahui, pimpinan KPK menyatakan sebanyak 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK tak bisa bergabung lagi sebagai ASN di komisi anti rasuah tersebut. Sisanya, 24 orang pegawai yang tak lolos tes kebangsaan masih bisa dibina sebelum dinyatakan sah sebagai aparat negara.
Mereka akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan harus menandatangani kesediaan mengikuti pelatihan. "Kalau tidak lolos (pelatihan), yang bersangkutan tak bisa diangkat sebagai ASN,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Menurutnya, pegawai KPK tak hanya harus memiliki kemampuan mumpuni, namun juga memiliki aspek cinta Tanah Air serta setia kepada Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pemerintahan yang sah.
“Serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” kata Alexander.