Anies Larang Holywings Kemang Buka Sampai Pandemi Corona Usai

Ameidyo Daud Nasution
8 September 2021, 20:28
holywings, anies, jakarta
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melihat langsung tes rapid antigen di Km 34 B tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/5/2021). Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau screening kesehatan untuk pemudik yang kembali ke wilayah Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan restoran dan bar Holywings Kemang tak boleh beroperasi hingga pandemi Covid-19 usai. Anies ingin memberikan hukuman berat lantaran tempat hiburan tersebut dianggap mengkhianati penerapan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Anies menjelaskan, saat ini jutaan orang di ibu kota sedang berupaya menjaga protokol kesehatan. Namun ada pihak seperti Holywings Kemang yang tak ikut serta dalam usaha mencegah penularan Covid-19.

"Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap bertanggung jawab," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/9) dikutip dari Antara.

Tak hanya pengelola usaha, ke depannya sanksi juga akan diberikan kepada pengunjung dengan memanfaatkan teknologi. Anies berharap dengan hukuman tersebut, warga bisa berdiam di rumah untuk mencegah penularan.

"Mereka yang berada di tempat itu akan diblok sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun selama batas waktu tertentu," katanya.

Sedangkan Kepolisian Daerah Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kerumunan Holywings Kemang menjadi penyidikan. Polisi juga telah memeriksa lima saksi, empat di antaranya adalah manajemen restoran tersebut.

Restoran tersebut diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular Tahun 1984. "Ancamannya satu tahun (penjara)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Yusri Yunus.

Sebelumnya aparat menutup restoran dan bar Holywings Epicentrum dan Kemang di Jakarta Selatan selama 3x24 jam. Hal tersebut lantaran restoran tersebut ketahuan buka melebihi ketentuan waktu yang diatur dalam PPKM Level 3 di Jakarta. 

"Kami masih tegur tertulis, kalau melanggar lagi akan kami tutup," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Senin (6/9) 

Pelanggaran protokol kesehatan ini juga menjadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.  Luhut mengingatkan kelengahan dalam menjalankan protokol kesehatan bisa mengakibatkan lonjakan Covid-19.

"Seperti yang terjadi beberapa hari lalu di sebuah restoran/kafe di Jakarta yang tak patuh protokol kesehatan hingga dilakukan penutupan selama tiga hari ke depan," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...