Satpol PP Jakarta Selatan juga menindak empat tempat usaha lainnya yang berlokasi di kawasan Jalan Fatmawati, Benda, Kemang, dan Antasari, karena melanggar aturan PPKM level 3.
Gubernur Anies Baswedan menganggap Holywings Kemang mengkhianati upaya menjaga protokol kesehatan saat PPKM. Kepolisian meningkatkan status kasus kerumunan di Holywings ke penyidikan.
Satpol PP Jakarta Selatan menyebut Holywings Kemang seharusnya terkena sanksi penutupan dan denda Rp 50 juta karena sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan.