Aturan Lengkap Masuk Bioskop hingga Mal dalam PPKM Luar Jawa Bali

Rizky Alika
23 November 2021, 12:21
ppkm, ppkm luar jawa bali, covid-19, mal, bioskop
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/wsj.
Warga mengunjungi pusat perbelanjaan Deli Park Mall di Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/8/2021). Pusat perbelanjaan di Kota Medan kembali dibuka setelah sebelumnya ditutup akibat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di daerah tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/wsj.

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah luar Jawa-Bali pada 23 November-6 Desember 2021. Sejalan dengan itu, pembatasan masih dilakukan pada bioskop, mal, hingga aktivitas pada area publik.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (22/11).  Dalam aturan tersebut, daerah dengan aturan PPKM level 3 diperbolehkan membuka bioskop dengan kapasitas maksimal 50%. Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop. 

Meski demikian, hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning pada aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.  "Untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah," demikian tertulis seperti dikutip pada Selasa (23/11).

Sedangkan restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 50%, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away.  Selain itu, operasional bioskop mengikuti protokol kesehatan yag diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Sementara, kegiatan pada mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi 50% hingga pukul 21.00. Pengunjung menggunakan aplikasi peduliLlindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. "Pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daearah," demikian tertulis.

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Adapun, pengaturan untuk wilayah PPKM level 2 dan level 1 ditentukan dengan kriteria zonasi. Bioskop pada zona oranye diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.

Selain itu, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Sementara, anak usia di bawah 12 tahun tetap dilarang masuk bioskop.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...