Vaksin Booster Dimulai Januari, Harga Ditentukan Pemerintah

Rizky Alika
14 Desember 2021, 16:44
vaksin booster, vaksin, covid-19
ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/hp/cf
Dado Ruvic/Illustration Botol kecil dengan label vaksin penyakit virus korona (COVID-19) Pfizer-BioNTech, AstraZeneca, dan Moderna terlihat dalam foto ilustrasi yang diambil Jumat (19/3/2021).

Pemerintah akan mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster mulai Januari 2022. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, harga dosis tambahan skema berbayar akan ditentukan oleh pemerintah.

Nantinya, harga eceran tertinggi dan pelayanan vaksin booster berbayar akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. "Harga batas atas dari produk dan layanan booster non-APBN tetap ditentukan oleh pemerintah," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/12).

Advertisement

Sebagaimana diketahui, vaksin booster akan terbagi menjadi dua skema, yaitu gratis dan berbayar. Vaksin gratis akan dibiayai dengan APBN untuk 21,5 juta lansia dan 61,6 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) non-lansia. Sementara, vaksin berbayar dialokasikan kepada 125,2 juta orang.

Adapun, kebutuhan vaksin booster yang berasal dari APBN akan digunakan untuk lansia sebanyak 24 juta dosis, sementara kebutuhan untuk PBI non-lansia sebanyak 68,4 juta dosis. Dengan demikian, total kebutuhan vaksin untuk dosis tambahan yang dibiayai negara sebanyak 92,4 juta dosis.

Sedangkan, total kebutuhan vaksin booster berbayar mencapai 139 juta dosis. "Ada dosis cadangan 10%," ujar Budi.

Rencananya, vaksinasi booster dengan mekanisme APBN bisa dilakukan di puskesmas. Sementara, vaksinasi berbayar bisa dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan, kecuali puskesmas dan kantor Kementerian Kesehatan. "Klinik, pihak swasta, rumah sakit, bisa berikan vaksin booster," ujar dia.

Budi mengatakan ada sejumlah syarat yang dilalui sebelum vaksinasi booster dimulai. Seluruh vaksin booster harus mendapatkan izin dari Organisasi Kesehatan Dunia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melalui kajian Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Meski demikian, saat ini belum ada vaksin yang mendapatkan izin suntikan booster dari BPOM maupun rekomendasi dari ITAGI. "Proses perizinan di WHO, BPOM, ITAGI masih bergerak karena penelitian booster masih berjalan," ujar dia.

Selanjutnya, pemberian booster akan dilakukan dengan basis risiko. Untuk itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian dosis tambahan kepada lansia terlebih dulu.

Sebagai informasi, hingga 13 Desember, pemerintah telah memberikan vaksinasi tahap pertama kepada 147 juta orang. Adapun jumlah penduduk yang mendapatkan vaksin dosis lengkap mencapai 103,1 juta.

Adapun vaksin booster yang nantinya digunakan adalah 10 jenis yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dan vaksin merah putih buatan lokal. Berikut daftar vaksin yang dapat menjadi opsi suntikan booster

1. Vaksin Sinovac produksi Sinovac Biotech Incorporated, Tiongkok. Berdasarkan hasil uji klinis tahap III, efikasi vaksin sebesar 65,3%.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement