Jokowi Teken Perpres, Dana Abadi Pendidikan Bisa Digunakan Pesantren

Rizky Alika
20 Desember 2021, 15:39
Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada Komisaris dan Direksi PT Pertamina dan PT PLN, 16 November 2021
Sekretariat kabinet/twitter
Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada Komisaris dan Direksi PT Pertamina dan PT PLN, 16 November 2021

Presiden Joko Widodo telah merevisi Peraturan Presiden terkait Dana Abadi Pendidikan. Dalam aturan baru tersebut, dana abadi kini juga digunakan untuk pendidikan pesantren.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang berlaku mulai 15 Desember 2021. Dalam aturan sebelumnya, Perpres Nomor 12 Tahun 2019 tidak mengatur penggunaan dana abadi pendidikan untuk pesantren.

Advertisement

"Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan termasuk di dalamnya Dana Abadi Pesantren digunakan untuk program layanan yang meliputi pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren," demikian tertulis dalam Pasal 13 poin e, dikutip Senin (20/12).

Selain itu, Perpres mengatur dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dana abadi kebudayaan, dan dana abadi perguruan tinggi. Dana abadi pendidikan digunakan untuk beasiswa gelar dan nongelar, peningkatan kompetensi gelar dan nongelar, pendanaan riset, dan program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.

Sementara, hasil pengembangan dana abadi penelitian digunakan untuk program layanan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk inovasi.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement