Sekjen DPR Serahkan UU IKN ke Istana, Berisi 11 Bab dan 44 Pasal
Pemerintah telah resmi menerima draf Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada sore ini (27/1) mengantar draf UU tersebut ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Indra mengatakan, draf UU itu terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal. "Sudah diantar pukul 17.35 WIB," kata Indra saat dihubungi wartawan, Kamis (27/1).
Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, Sekjen DPR menyerahkan draf UU dalam batas waktu tujuh hari setelah disahkan menjadi UU. Draf disampaikan kepada Presiden melalui Mensetneg untuk dikaji dalam waktu 30 hari.
Sebelumnya, Paripurna DPR pada 18 Januari lalu sudah mengetuk RUU IKN menjadi UU. Seluruh fraksi menyetujui UU tersebut, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sedangkan Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta mengatakan aturan turunan UU IKN akan segera difinalkan. Beleid turunan itu akan mengatur segala aspek teknis pendukung IKN.
Beberapa di antaranya seperti pelaksanaan pembangunan fisik, pendanaan, tata pengelolaan pemerintahan, masa transisi, dan tahapan relokasi. "Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ujar Febry seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (20/1).
UU IKN dan regulasi turunannya menjadi basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara. Oleh karena itu, pihaknya memastikan proses penyusunan regulasi disampaikan kepada publik secara transparan.
"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," tegasnya.