Protes JHT, Ribuan Buruh Bakal Demonstrasi di Kemenaker dan BPJS TK
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah Jabodetabek akan menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (16/2).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan unjuk rasa ini menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Beleid ini dianggap merugikan para pekerja karena dana JHT baru bisa dicairkan jika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Said dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (15/2).
Said menjelaskan selain di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, buruh juga akan menggelar demonstrasi serentak di seluruh Indonesia. Mereka akan berdemonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik kabupaten/kota, provinsi, serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
KSPI juga meminta agar diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.
Said mengatakan dana JHT atau jaminan sosial sangat dibutuhkan oleh buruh baik yang di-PHK maupun mengundurkan diri. "Mereka ingin berwiraswasta, atau pensiun dini menghabiskan usia di kampung dengan menggunakan dana JHT itu," kata Said.
Aturan pencairan JHT ini juga menuai protes dalam bentuk petisi. Sebanyak 378 ribu orang meneken petisi menolak aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan program JHT dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang. "Sesuai namanya Program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan virtual, Senin (15/2).
Ia menegaskan, program JHT sejak awal dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang pekerja. Sementara untuk kepentingan jangka pendek, pemerintah telah memiliki program lain, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja yang terkena PHK.