Nadiem Beri Penjelasan, Madrasah Tak Akan Hilang dalam RUU Sisdiknas

Rizky Alika
30 Maret 2022, 13:47
nadiem, yaqut, ruu sisdiknas, pendidikan, madrasah
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021). Rapat tersebut membahas terkait penjelasan Ketua Komisi X DPR dan pandangan pemerintah terhadap RUU tentang Praktik Psikologi.

Berbagai pihak mengkritik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait hilangnya kata madrasah dari draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Namun, Nadiem memastikan hal itu tidak akan terjadi.

Nadiem mengatakan, sedari awal ia tidak ada keinginan untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional.

"Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," kata Nadiem dalam tayangan video di Instagram @nadiemmakarim, dikutip Rabu (30/3).

Menurutnya, sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan Mts, atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat Undang-Undang. "Sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," katanya.

Mantan bos Gojek itu mengatakan, empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU itu meliputi kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi.

Kemudian, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan hak belajar. Selanjutnya, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Berikutnya, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Nadiem juga memastikan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Kedua kementerian membahas upaya dan program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dalam proses revisi RUU Sisdiknas.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...