DPR Minta Kemendikbud Bahas RUU Sisdiknas Melibatkan PGRI hingga NU

Image title
29 Maret 2022, 22:50
dpr, pendidikan, RUU Sisdiknas
ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Guru memberi arahan kepada seorang siswi saat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) SDN Pondok Pinang 01 , Jakarta , Rabu (23/3/2022).

Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) belum juga mencapai titik terang. Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf meminta pembahasan aturan ini tak dilakukan secara terburu-buru. 

Dede juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempertimbangkan masukan banyak pihak.  Beberapa di antaranya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta lembaga swasta yang termasuk lembaga non-formal seperti lembaga pendidikan keterampilan (LPK)

Advertisement

“Ini harus didengar karena pelaksana pendidikan di dalam Sisdiknas sepertinya (masih) diabaikan,” ujarnya  dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU Sisdiknas dan Masa Depan Pendidikan Indonesia, Selasa (29/3).

Draft RUU yang dibuat sebagai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 itu bahkan belum sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terkait dengan draft RUU Sisdiknas yang beredar, Dede menyatakan kemungkinan itu adalah draf uji coba. 

Berdasarkan laman resmi DPR, RUU Sisdiknas yang diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 oleh Komisi X itu, belum menunjukkan progres sama sekali. Sebagai informasi, setelah tahap usulan komisi, ada tahap harmonisasi RUU oleh para stakeholder untuk kemudian dilakukan penetapan usulan. Selanjutnya, RUU harus melewati tahap pembahasan di Tingkat I dan II.

Selain itu pembentukan peta jalan pendidikan sangat penting sebelum berbicara mengenai RUU Sisdiknas.  Politisi Partai Demokrat itu juga mengatakan ciri Indonesia sebagai negara kepulauan tak bisa disamakan sistem pendidikannya dengan negara kontinental lantaran infrastruktur yang berbeda.

Kemudian, dalam tujuannya, apakah Pemerintah menyiapkan pendidikan umum atau pendidikan yang menyiapkan siswanya untuk masuk ke bursa kerja. “Jadi bukan hanya sekedar guru dibayar sekian atau sekolah harus melakukan begini,” katanya.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu juga menyarankan undang-undang terkait pendidikan idealnya direvisi setiap sepuluh tahun sekali. Alasannya, UU Sisdiknas yang lama disahkan saat industri padat karya seperti sandang dan tekstil masih mendominasi. Sementara saat ini, era industri 4.0 menuntut otomatisasi dan robotisasi.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement