Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemendag Naik ke Penyidikan Kejagung

Image title
27 Juni 2022, 17:17
garam, korupsi, impor, kemendag
ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Kejaksaan Agung telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam ke tahap penyidikan. Status ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 yang terbit pada Senin (27/6).

Perkara dugaan korupsi ini terjadi Kementerian Perdagangan pada periode 2016 sampai dengan 2022. Korps Adhyaksa mengendus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam.

"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Kompleks Kejaksaan Agung pada Senin (27/6).

 Dalam keterangan yang diterima, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa verifikasi stok garam lokal dan industri yang tersedia.

Kemudian pada tahun 2018, terdapat 21 perusahaan yang mendapat persetujuan impor 3,7 ton garam industri dari Kemendag senilai Rp 2,05 triliun.

Burhanuddin juga mengatakan para importir mengalihkan alokasi garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

“Garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor," katanya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...