Pendaftaran Ditutup, Ini 40 Partai Pendaftar Calon Peserta Pemilu 2024
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menutup pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum 2024 pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. Total, ada 40 partai politik yang telah mendaftar.
Dari berkas 40 partai, sebanyak 24 dinyatakan lengkap. Sedangkan berkas 16 partai lainnya sedang dalam tahap pemeriksaan.
"Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu ditentukan tidak melakukan pendaftaran," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8) dikutip dari Antara.
Sebanyak 24 partai yang berkasnya dinyatakan lengkap adalah:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golkar
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Parsindo
- Partai Republik Satu
Sedangkan 16 partai yang dalam proses pemeriksaan berkas adalah:
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Berkarya
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Pelita
- Partai Kongres
- Partai karya Republik (PAKAR)
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Perkasa
- Partai Masyumi
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Kedaulatan